Polres Kotamobagu Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, Amankan 70 Gram Sabu

Rabu, 4 September 2024 - 15:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intainews.id, KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kotamobagu pada Rabu, 4 September 2024.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Arie Prakoso, SIK MH, dan dihadiri Kasat Narkoba IPTU I Kadek Agung Uliana SH MAP serta Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, diungkapkan bahwa operasi ini berhasil menangkap tiga tersangka dengan barang bukti total sekitar 70 gram sabu.

Polres Kotamobagu menangkap tersangka berinisial HP di rumahnya di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Dari HP, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu.

Setelah penangkapan HP, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan tersangka JK, yang kedapatan memiliki tiga paket kecil sabu. Keterangan dari kedua tersangka mengarah pada penangkapan tersangka HR di Boltim, yang membawa barang bukti berupa 70 gram sabu.

HR diketahui menyelundupkan sabu dari Sibolga, Sumatera Utara, melalui jalur darat dan laut ke Sulawesi Utara. Barang bukti yang diamankan mencakup 12 paket besar sabu, 4 paket sedang, dan beberapa paket kecil lainnya.

Menurut pengakuan tersangka HR, sabu seberat 70 gram dibeli dari seorang bernama Budi di Sibolga dengan harga Rp50 juta dan diselundupkan selama seminggu hingga tiba di Bitung. Di Boltim, HR merekrut JK sebagai pengedar dengan imbalan keuntungan dan konsumsi sabu gratis.

Para tersangka dikenakan berbagai pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HP dijerat dengan Pasal 112 (1) tentang kepemilikan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. Sementara JK dan HR dikenakan Pasal 114 (2) juncto Pasal 112 (2) dan Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Kotamobagu dalam memerangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Briptu Daffa Kritis 48 Jam Akibat Luka Tembak, Kini Mulai Pulih
187 Mahasiswa KKNT Unimman Serbu Bolmut, Siap Bangun Desa!
Kapolres Boalemo Dilaporkan ke Mabes Polri, Aktivis Desak Pencopotan!
Bupati Asahan H. Surya Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Titipkan Pesan untuk ASN
BPPD Sulut Kunjungi Desa Tuntung dan 9 Desa Lainnya untuk Evaluasi Lokpri Perbatasan
Sertijab Kalapas Kalianda, Kalapas Baru: Satu Kata, Satu Komitmen
Bupati Asahan H. Surya Pamit di Akhir Masa Jabatan, Titip Pesan untuk ASN dan Honorer
Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 02:13

Briptu Daffa Kritis 48 Jam Akibat Luka Tembak, Kini Mulai Pulih

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:37

187 Mahasiswa KKNT Unimman Serbu Bolmut, Siap Bangun Desa!

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:49

Kapolres Boalemo Dilaporkan ke Mabes Polri, Aktivis Desak Pencopotan!

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:04

Bupati Asahan H. Surya Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Titipkan Pesan untuk ASN

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:22

BPPD Sulut Kunjungi Desa Tuntung dan 9 Desa Lainnya untuk Evaluasi Lokpri Perbatasan

Berita Terbaru