JAKARTA | Sebanyak 43 daerah di Indonesia berpotensi dipimpin oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal dalam Pilkada 2024.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa pasangan calon tunggal hanya bisa menang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Jika kotak kosong meraih lebih banyak suara, pemerintah akan menunjuk penjabat (pj.) kepala daerah untuk memimpin hingga pemilihan kepala daerah berikutnya. Hal ini dijelaskan oleh Komisioner KPU, Idham Holik, yang menyatakan bahwa penunjukan pj. kepala daerah akan dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pj. gubernur dipilih oleh presiden atas usulan Mendagri dan DPRD provinsi, sementara pj. bupati/wali kota dipilih oleh Mendagri dengan usulan dari DPRD daerah masing-masing,” jelas Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8).
Lebih lanjut, Idham menyebutkan bahwa jika kotak kosong menang, pemilihan kepala daerah baru akan diadakan pada pemilihan berikutnya, yang dijadwalkan pada tahun 2029. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 UU Pilkada.
Sebelumnya, masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah ditutup pada Kamis (29/8). KPU mencatat bahwa ada 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, menjadikan mereka berpotensi menghadapi kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Penulis : Ib
Sumber Berita : CNBC INDONESIA