43 Daerah Berpotensi Dipimpin ASN jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Sebanyak 43 daerah di Indonesia berpotensi dipimpin oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal dalam Pilkada 2024.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa pasangan calon tunggal hanya bisa menang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Jika kotak kosong meraih lebih banyak suara, pemerintah akan menunjuk penjabat (pj.) kepala daerah untuk memimpin hingga pemilihan kepala daerah berikutnya. Hal ini dijelaskan oleh Komisioner KPU, Idham Holik, yang menyatakan bahwa penunjukan pj. kepala daerah akan dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pj. gubernur dipilih oleh presiden atas usulan Mendagri dan DPRD provinsi, sementara pj. bupati/wali kota dipilih oleh Mendagri dengan usulan dari DPRD daerah masing-masing,” jelas Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8).

Lebih lanjut, Idham menyebutkan bahwa jika kotak kosong menang, pemilihan kepala daerah baru akan diadakan pada pemilihan berikutnya, yang dijadwalkan pada tahun 2029. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 UU Pilkada.

Sebelumnya, masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah ditutup pada Kamis (29/8). KPU mencatat bahwa ada 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, menjadikan mereka berpotensi menghadapi kotak kosong dalam Pilkada 2024.

Penulis : Ib

Sumber Berita : CNBC INDONESIA

Berita Terkait

Pemda Pasaman Barat Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Upah Minimum 2025
Hakordia 2024, KPK Soroti LHKPN yang Masih Rentan Kecurangan
Tarif Baru BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025: Sistem Kelas Diganti KRIS
Paslon Syamsari-Natsir Ibrahim Bawa Sengketa Pilkada Takalar 2024 ke MK
Paslon Bupati Madina Ajukan Gugatan ke MK
KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka Korupsi, Segel Sejumlah Ruangan Kantor Pemkot
JPPR Desak Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Berikut Rinciannya!

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:52

Pemda Pasaman Barat Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Upah Minimum 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:12

Hakordia 2024, KPK Soroti LHKPN yang Masih Rentan Kecurangan

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:21

Tarif Baru BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025: Sistem Kelas Diganti KRIS

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:03

Paslon Syamsari-Natsir Ibrahim Bawa Sengketa Pilkada Takalar 2024 ke MK

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:14

Paslon Bupati Madina Ajukan Gugatan ke MK

Berita Terbaru