SUMATERA BARAT|INTAINEWS.ID- Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi kinerja tim Opsnal gabungan Polda Sumbar dalam mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melibatkan dua personil Polri dan seorang warga sipil, terhadap mobil jasa pengisian Anjungan Tunai Mandiri Bank Rakyat Indonesia (ATM BRI) milik vendor PT Bringin Gigantara.
Tim yang terdiri dari satuan Resmob Polda Sumbar, tim Klewang Polresta Padang serta Satreskrim Polres Pariaman itu berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 12 jam sejak peristiwa terjadi.
Hal itu disampaikan Kapolri melalui Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, penyidik Propam dan Kapolres Padang Pariaman dalam konferensi pers yang digelar oleh Mapolda Sumbar terkait peristiwa tersebut pada Rabu, 28 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda menjelaskan, Konferensi Pers digelar meski penyidikan atas kasus tersebut belum sepenuhnya rampung.
Hal itu katanya, untuk meyakinkan masyarakat bahwasanya Polri, dalam hal ini Polda Sumbar bertindak profesional dan transparan meski kasus tersebut melibatkan anggota Polri.
“Penyidik seharusnya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta pelaku dan juga barang bukti secara rinci karena ini menyangkut sejumlah uang yang tentunya sangat riskan,” ujar Kapolda.
Ia berharap press rilis yang digelar dapat menjadi bukti awal sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat yang muncul terkait kasus tersebut.
Disebutkan, kasus Curas yang melibatkan dua personil Samapta Polda Sumbar itu terjadi di depan Jaya Sentrikon Fly Over Kampung Kasang Batang Anai, Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Senin 26 Agustus 2024 pukul 21.22 WIB.
Kejadian bermula ketika personil Polisi bernama Bripda Steven Immanuel, yang tengah melakukan pengawalan mobil pengisi ATM BRI PT Bringin Girgantara, mendapat panggilan telepon dari seseorang bernama Iptu Hendra mengaku personil Polresta Pariaman.
“Pelaku menelpon berpura pura meminta bantuan menitipkan sesuatu kepada Bripda S,” terang Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
Mendapat panggilan dari seorang perwira Polri, Bripda Steven Immanuel tidak menaruh prasangka negatif.
Selanjutnya, pelaku kemudian meminta lokasi keberadaan Bripda Steven Immanuel yang saat itu berada tepat di bawah jembatan Fly Over Bandara International Minang Kabau.
Pria yang mengaku Ipda Hendra itu kemudian meminta Bripda Steven Immanuel untuk naik ke sisi atas Fly Over.
Tidak lama setelah itu muncul sebuah mobil Terios warna putih ber Nomor Polisi (Nopol) BG 1922 PD yang belakangan diketahui merupakan Nopol palsu.
Mobil tersebut kemudian berhenti tepat di belakang mobil yang dikawal oleh Bripda S.
Alangkah kagetnya Bripda Steven Immanuel, setelah mendekat, dirinya ditodong sepucuk senjata api diduga jenis pistol di bagian rusuk kanan.
Penodong mengaku anggota Polisi yang mendapat laporan bahwa mobil yang dikendarai oleh Bripda Steven Immanuel membawa Narkoba.
Sambil menodongkan senjata api, kawanan pelaku kemudian menggeledah mobil ATM dan merampas 7 box berisi uang tunai senilai Rp2,5 Milyar dan ponsel, lalu melarikan diri.
Selanjutnya Bripda S dan sopir mobil ATM membuat laporan ke Polsek terdekat.
Mendapat laporan tersebut Polda Sumbar kemudian membentuk tim gabungan dan berhasil melacak keberadaan mobil pelaku.
“Driver merupakan warga sipil berinisial HS diamankan berikut mobil Terios warna putih Nopol asli BA 1170 OP di daerah Nanggalo Kota Padang,” kata Kapolda.
Setelah diinterogasi, pelaku HS kemudian menunjukkan keberadaan 7 box ATM yang disembunyikan disemak semak sekitar lokasi. Dari hasil interogasi juga diketahui identitas dua terduga pelaku Curas lainnya.
Menyadari aksinya gagal, dua pelaku NPP (29) dan SJ (21) yang merupakan personel Samapta Polda Sumbar itu menyerahkan diri ke Polda Sumbar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu unit Toyota Terios Nopol BA 1170 OP , 7 box ATM, dua buah helm, satu buah jaket ojek online dan sarung tangan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya para pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Terkait peristiwa yang mencoreng marwah institusi Polri itu, Irjen Pol Suharyono menyebut pihaknya akan melakukan aksi bersih bersih dalam internal Polda Sumbar.
Penulis : Wawan S
Editor : Wawan S