Rambu Tonase 8T di Ruas Jalan Koto Sawah Timbulkan Polemik Baru

Minggu, 25 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga dan siswa sekolah berusaha melewati truk pengangkut Tandan Buah Sawit (TBS) tanpa jaring pengaman di ruas jalan Koto Sawah.(Foto. Istimewa)

PASAMAN BARAT|INTAINEWS.ID- Pepatah  “Bak makan buah simalakama’ mungkin ungkapan yang paling tepat menggambarkan kondisi ruas jalan Koto Sawah pasca penerapan rambu 8T beberapa waktu lalu.

Pasalnya, usai rambu larangan melintas bagi kenderaan dengan bobot 8 ton ke atas itu diterapkan, masalah baru kemudian muncul.

Menurut keterangan Ramlan Sarwani, ketua Bamus Koto Sawah, setiap harinya tak kurang dari 40 truk pengangkut TBS lalu lalang dijalan arteri kelas 3 tersebut. Akibatnya, selain menimbulkan polusi udara, kondisi jalan Koto Sawah juga  semakin memprihatinkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dinilai secara objektif, penerapan rambu 8T justru menimbulkan masalah baru, yakni jalanan semakin hancur plus polusi udara kian bertambah,” kata pria yang kerap disapa Nanang itu, Minggu 25 Agustus 2024.

Menurut Nanang, sebelum larangan tonase 8T diberlakukan, truk tronton pengangkut TBS hanya diperkenankan melewati jalan Koto Sawah pada malam hari dan tidak mengganggu aktivitas warga.

Selain itu para pemilik truk  secara rutin melakukan penimbunan jalan, sehingga kondisinya tidak terlalu memprihatinkan.

Namun setelah rambu 8T dipasang, puluhan Dump Truck melewati jalan tersebut tanpa aturan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Selain itu perawatan jalan tak lagi dilakukan pemilik peron dengan alasan semua armada terpakai mengangkut Tandan Buah Sawit (TBS) ke pabrik pengolahan.

Pada kesempatan lain, warga Nagari Koto Sawah, Rajamuddin mengaku rambu larangan 8T milik Dinas Perhubungan Pasaman Barat telah merugikan petani sawit di wilayah Koto Sawah dan sekitarnya.

“Saat ini kendaraan yang bisa membawa TBS hanya diperbolehkan kendaraan sejenis dump truck di bawah 8 ton, akibatnya harga kelapa sawit turun Rp150 per kilogramnya karena biaya bertambah,” kata Rajamuddin.

Ha itu ia utarakan usai menyampaikan keluhan warga Koto Sawah terkait pemasangan rambu 8T di kantor Dinas Perhubungan Pasaman Barat Kamis (22/8/2024) lalu.

Menurut Rajamuddin setiap hari terdapat sekitar 350-400 ton TBS yang keluar dari daerah itu. Jika hanya menggunakan dump truck maka masyarakat mengalami kerugian sekitar Rp60 juta per harinya.

“Kami masyarakat sangat berharap pelarangan kendaraan tronton di atas 8 ton agar ditinjau ulang karena berdampak langsung pada perekonomian masyarakat Koto Sawah,” harapnya.

Sementara itu Kepala Bidang DLLAJ  Nanang Kesuma mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat dari Koto Sawah terkait persoalan rambu tonase tersebut.
Menurutnya secara aturan kelas jalan di wilayah itu memang jalan kelas tiga yang hanya  bisa dilewati kenderaan dengan kapasitas maksimal 8 ton.
Pemasangan rambu-rambu maksimal 8 ton itu juga sudah sesuai aturan.
“Pemasangan rambu-rambu itu juga kami berlakukan di daerah lain tidak hanya di jalan Koto Sawah,” ujarnya.
Namun, dengan adanya keluhan masyarakat terkait hal itu maka pihaknya menyarankan agar masyarakat  kembali bermusyawarah agar jalan itu bisa dilalui kendaraan tronton.
“Jika memang nanti ada kesepakatan maka akan kembali di tinjau ulang karena menyangkut ekonomi masyarakat,” tutupnya.

Penulis : Wawan S

Berita Terkait

Isu Penghentian Layanan UHC Resahkan Warga Pasaman Barat
Kabid Disdikbud Kabupaten Limapuluh Kota Ditahan Terkait Dugaan Korupsi
Berikut langkah-langkah penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBDes 2025
Pemda Pasaman Barat Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Upah Minimum 2025
Aksi Protes Aparat Desa di Limboto, Tuntut Penyelesaian Hak dari Bupati
Apel dan Syukuran HUT Fungsi Reserse ke-77: Polres Pasaman Barat Apresiasi Dedikasi Personel
Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta
Pemkab Pasaman Barat Gelar Apel Gabungan Akhir Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 02:11

Isu Penghentian Layanan UHC Resahkan Warga Pasaman Barat

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:04

Kabid Disdikbud Kabupaten Limapuluh Kota Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47

Berikut langkah-langkah penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBDes 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:23

Aksi Protes Aparat Desa di Limboto, Tuntut Penyelesaian Hak dari Bupati

Senin, 9 Desember 2024 - 21:49

Apel dan Syukuran HUT Fungsi Reserse ke-77: Polres Pasaman Barat Apresiasi Dedikasi Personel

Berita Terbaru