40 Tahun Tanpa Kompensasi, Warga Kisaran Tuntut Ganti Rugi Sutet ke PLN

Minggu, 25 Agustus 2024 - 23:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan-Sumut,Intainews.id |  Warga lingkungan VII Kelurahan Mutiara, Kisaran, Sumatera Utara menuntut keadilan dan ganti rugi kepada PT. PLN (Persero) yang selama 40 tahun lebih tidak pernah mendapat kompensasi atau ganti rugi atas tanah mereka yang dilintasi jalur sutet berketegangan 150 kv, Minggu (25/08/2024).

SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) yang dibangun untuk meningkatkan efisiensi dalam distribusi energi, serta memberikan dukungan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi tapi merugikan buat masyarakat yang tanahnya dilintasi jalur SUTET 150 kv.

Tukimun (71) warga Lingkungan VII Kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan salah satu warga yang tanahnya seluas 1 Hektar terkena pembangunan tower sutet pada tahun 1984  ini mengatakan kepada awak media Intainews.id bahwa dia dan warga lainnya sudah sangat banyak dirugikan oleh adanya Tower SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) ini mulai dari tanaman bermatian dan barang-barang elektronik karena sejak berdiri tower sutet 1984 S/d Mei 2024 tidak memiliki anti petir, ucap Tukimin.

Lanjutnya, sudah 20 tahun tower sutet ini berdiri tapi kami tidak pernah menerima ganti rugi ataupun kompensasi dari PT. PLN (Persero) atas tanah kami ini,cetus Tukimin.

Ucapan Tukimin (71) juga di amini oleh Bapak Suwanto (60) mengatakan kami lahir disini dan selama 40 tahun kami menderita terkena dampak radiasi SUTET dan tidak pernah mendapat konfensasi dan ganti rugi dari PT. PLN (Persero),kepada pemerintah indonesia tolong kami karena kami rakyat indonesia butuh keadilan, ucap Suwanto.

Ilham Siregar (60) warga GG Suluk Lingkungan VII mengatakan kami prihatin terhadap warga disini yang terkena jalur sutet tidak pernah mendapat perhatian dan ganti rugi dari PT. PLN (Persero) jadi kami menuntut keadilan dan ganti untung,bahwa kita mengetahui hadirnya suatu perusahaan ditempat kita harus membawa keuntungan bagi masyarakat disekitar yang terpapar dampak dari perusahaan tersebut,pungkas Ilham Siregar.

Rusli (50) warga lingkungan VII Kelurahan Mutiara juga mengatakan yang sama bahwa selama 20 tahun saya tidak pernah mendapatkan ganti rugi ataupun kompensasi dari PT. PLN (Persero).

Penulis : Amin Harahap

Editor : Wawan S

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bolmut Gelar Upacara Otoda ke-29, Fokus pada Sinergi dan Inovasi
Gubernur Sulut YSK Tinjau Kebersihan Danau Tondano, Fokus Karya Bakti di Pasar
Gubernur Sulut Tegaskan Disiplin ASN Saat Apel Kendaraan Dinas Pemprov Sulut
Olly Dondokambey Diperiksa Polda Sulut Terkait Dana Hibah Pemprov kepada GMIM
Pemkab Bolmut Gelar Rakor Forkopimda, Bahas Kamtibmas hingga Investasi Ramah Lingkungan
Bupati Bolmut Tegas Soal Disiplin ASN: TTP Ditunda Jika Kehadiran Tak Maksimal
Geger Cinta Terlarang, Suami di Asahan Lapor Istri dan Oknum Pengurus FKUB Usai Temukan Chat Mesra
Musrenbang Kabupaten Bolmut 2026: Fokus Pengentasan Kemiskinan dan Efisiensi Anggaran

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 12:35

Pemkab Bolmut Gelar Upacara Otoda ke-29, Fokus pada Sinergi dan Inovasi

Rabu, 23 April 2025 - 10:53

Gubernur Sulut YSK Tinjau Kebersihan Danau Tondano, Fokus Karya Bakti di Pasar

Selasa, 22 April 2025 - 18:39

Gubernur Sulut Tegaskan Disiplin ASN Saat Apel Kendaraan Dinas Pemprov Sulut

Senin, 21 April 2025 - 19:37

Olly Dondokambey Diperiksa Polda Sulut Terkait Dana Hibah Pemprov kepada GMIM

Senin, 21 April 2025 - 19:14

Pemkab Bolmut Gelar Rakor Forkopimda, Bahas Kamtibmas hingga Investasi Ramah Lingkungan

Berita Terbaru