Asahan-Sumut,Intainews.id | Warga lingkungan VII Kelurahan Mutiara, Kisaran, Sumatera Utara menuntut keadilan dan ganti rugi kepada PT. PLN (Persero) yang selama 40 tahun lebih tidak pernah mendapat kompensasi atau ganti rugi atas tanah mereka yang dilintasi jalur sutet berketegangan 150 kv, Minggu (25/08/2024).
SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) yang dibangun untuk meningkatkan efisiensi dalam distribusi energi, serta memberikan dukungan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi tapi merugikan buat masyarakat yang tanahnya dilintasi jalur SUTET 150 kv.
Tukimun (71) warga Lingkungan VII Kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan salah satu warga yang tanahnya seluas 1 Hektar terkena pembangunan tower sutet pada tahun 1984 ini mengatakan kepada awak media Intainews.id bahwa dia dan warga lainnya sudah sangat banyak dirugikan oleh adanya Tower SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) ini mulai dari tanaman bermatian dan barang-barang elektronik karena sejak berdiri tower sutet 1984 S/d Mei 2024 tidak memiliki anti petir, ucap Tukimin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, sudah 20 tahun tower sutet ini berdiri tapi kami tidak pernah menerima ganti rugi ataupun kompensasi dari PT. PLN (Persero) atas tanah kami ini,cetus Tukimin.
Ucapan Tukimin (71) juga di amini oleh Bapak Suwanto (60) mengatakan kami lahir disini dan selama 40 tahun kami menderita terkena dampak radiasi SUTET dan tidak pernah mendapat konfensasi dan ganti rugi dari PT. PLN (Persero),kepada pemerintah indonesia tolong kami karena kami rakyat indonesia butuh keadilan, ucap Suwanto.
Ilham Siregar (60) warga GG Suluk Lingkungan VII mengatakan kami prihatin terhadap warga disini yang terkena jalur sutet tidak pernah mendapat perhatian dan ganti rugi dari PT. PLN (Persero) jadi kami menuntut keadilan dan ganti untung,bahwa kita mengetahui hadirnya suatu perusahaan ditempat kita harus membawa keuntungan bagi masyarakat disekitar yang terpapar dampak dari perusahaan tersebut,pungkas Ilham Siregar.
Rusli (50) warga lingkungan VII Kelurahan Mutiara juga mengatakan yang sama bahwa selama 20 tahun saya tidak pernah mendapatkan ganti rugi ataupun kompensasi dari PT. PLN (Persero).
Penulis : Amin Harahap
Editor : Wawan S