TAKALAR | Djaya, S.K.M., S.H., LL.M., Penasehat Hukum korban dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di Takalar, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pernyataan ini disampaikan setelah pelaku berinisial MA resmi ditahan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar pada Jumat siang, (23/8/2024).
Penahanan pelaku yang dilakukan usai penyelidikan dan pemeriksaan korban serta saksi-saksi, disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU Chaidir, S.H., M.H., kepada Djaya, yang juga menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan tepat tim penyidik yang dipimpin oleh IPTU Chaidir dan Kanit PPA, IPTU Sumarwan.
Djaya menyatakan bahwa ia akan terus berkoordinasi dengan jurnalis, LSM, dan organisasi masyarakat (ORMAS) di Takalar untuk memastikan kasus ini tetap mendapat perhatian publik dan penanganannya berjalan transparan serta adil. Orang tua korban berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, yang telah menyebabkan trauma mendalam pada anak mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Djaya juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si., atas dukungan dan komitmen dalam menangani kasus ini, yang menjadi bukti nyata keseriusan Polres Takalar dalam melindungi hak-hak anak dan menegakkan keadilan.
Penulis : Syamsu Alam
Editor : Ib