ASAHAN| Pemerintahan Desa Bagan Asahan Pekan saat ini sedang merenovasi kantor desa dan untuk sementara kantor Desa Bagan Asahan Pekan dipindahkan ke rumah Rustam,Kamis 22/08/2024.
Renovasi kantor Desa Bagan Asahan Pekan yang sumber dananya dari Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 160.000.000,- dinilai sebagai pemborosan anggaran sebab kantor desa tersebut masih sangat layak ditempati.
Yang jadi perhatian bagi awak media dan tim barang-barang yang ada dikantor desa tersebut seperti Kursi,Meja,Lemari File dan Berkas-berkas tidak diungsikan/diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPP LSM GEMMAKO Sumut/Asahan Dodi Antoni yang dimintai tanggapannya mengatakan
“Ini bukti bahwa Kepala Desa Bagan Asahan Pekan Saudara Rustam tidak memiliki tanggungjawab sebagai seorang pemimpin dan tidak menunjukan contoh yang baik bagi warganya juga dugaan-dugaan terkait korupsi untuk beliau tidak dapat di pungkiri dari penelantaran barang-barang, berkas-berkas penting akan dijadikan alibi untuk hilang dan lenyap” ungkap Dodi.
Kades Bagan Asahan Pekan Saudara Rustam saat ingin dikonfirmasi oleh awak media tidak berada ditempat,menurut keterangan dari perangkat desa bahwa kepala desa sedang keluar dan Camat Tanjungbalai Bapak Rizaldy Situmorang yang dimintai tanggapannya tentang video yang dikirim oleh awak media tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.
Kita berharap kepada Bupati Asahan H.Surya,Bsc dan Kadis PMD Kabupaten Asahan Suherman,S.Stp untuk segera memanggil Kepala Desa Bagan Asahan Pekan Rustam dan memberi sanksi,bila perlu dipecat dan periksa penggunaan anggaran dana desa Bagan Asahan Pekan.
Penulis : Amin Harahap
Editor : Amin Harahap