TAKALAR | Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Advokat Djaya, SKM., S.H., LL.M, dari Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN, yang bertindak sebagai Penasehat Hukum korban, telah melibatkan sejumlah jurnalis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk mengawal jalannya proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Takalar.
Djaya, yang mendampingi korban di Polres Takalar pada Kamis (22/08/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan sejumlah keterangan penting terkait kasus ini. Korban, yang hadir bersama orang tuanya, memberikan keterangan kepada penyidik yang sedang menangani kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah melakukan tugasnya dengan baik. Namun, keluarga korban berharap pelaku segera ditahan sebagai bentuk efek jera atas perbuatannya yang telah menyebabkan trauma mendalam pada korban,” ujar Djaya, SKM., S.H., LL.M.
Djaya juga menambahkan bahwa dirinya berharap penahanan terhadap pelaku bisa dilakukan dalam pekan ini.
“Kami akan terus memantau perkembangan penyelidikan ini dan akan mengomunikasikan informasi terbaru kepada para jurnalis, LSM, dan Ormas yang turut mengawal kasus ini,” tutup Djaya, yang akrab disapa Bang Jaju.
Penulis : Alfian Irma
Editor : Nux