JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik kini dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah tanpa harus memenuhi ambang batas kursi DPRD atau perolehan suara pada Pemilu sebelumnya.
Ketua MK Suhartoyo mengumumkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilu DPRD, atau 20 persen kursi DPRD, kini dihapuskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai gantinya, syarat pencalonan kini ditentukan berdasarkan persentase suara sah yang diperoleh parpol di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, disesuaikan dengan jumlah penduduk.
Syarat baru ini menetapkan empat klasifikasi persentase suara sah untuk provinsi dan kabupaten/kota, yang berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari total suara sah. Berikut adalah rincian syarat baru:
Provinsi:
Penduduk hingga 2 juta jiwa: 10 persen
Penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: 8,5 persen
Penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: 7,5 persen
Penduduk lebih dari 12 juta jiwa: 6,5 persen
Kabupaten/Kota:
Penduduk hingga 250 ribu jiwa: 10 persen
Penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: 8,5 persen
Penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: 7,5 persen
Penduduk lebih dari 1 juta jiwa: 6,5 persen
Putusan ini menandai perubahan signifikan dalam proses pencalonan pilkada, di mana ambang batas berdasarkan kursi DPRD tidak lagi berlaku.
Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin, menyambut baik keputusan ini, menyatakan bahwa syarat baru akan memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah.
“Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen,” kata Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin, ujarnya Kepada media.
Penulis : Ib
Sumber Berita : Sumber Tempo.co