Putusan MK, Calon Kepala Daerah Hanya Butuh 10 Persen Dari Total Suara Sah

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik kini dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah tanpa harus memenuhi ambang batas kursi DPRD atau perolehan suara pada Pemilu sebelumnya.

Ketua MK Suhartoyo mengumumkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilu DPRD, atau 20 persen kursi DPRD, kini dihapuskan.

Sebagai gantinya, syarat pencalonan kini ditentukan berdasarkan persentase suara sah yang diperoleh parpol di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, disesuaikan dengan jumlah penduduk.

Syarat baru ini menetapkan empat klasifikasi persentase suara sah untuk provinsi dan kabupaten/kota, yang berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari total suara sah. Berikut adalah rincian syarat baru:

Provinsi:

Penduduk hingga 2 juta jiwa: 10 persen

Penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: 8,5 persen

Penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: 7,5 persen

 Penduduk lebih dari 12 juta jiwa: 6,5 persen

Kabupaten/Kota:

Penduduk hingga 250 ribu jiwa: 10 persen

Penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: 8,5 persen

Penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: 7,5 persen

Penduduk lebih dari 1 juta jiwa: 6,5 persen

Putusan ini menandai perubahan signifikan dalam proses pencalonan pilkada, di mana ambang batas berdasarkan kursi DPRD tidak lagi berlaku.

Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin, menyambut baik keputusan ini, menyatakan bahwa syarat baru akan memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah.

“Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen,” kata Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin, ujarnya Kepada media.

Penulis : Ib

Sumber Berita : Sumber Tempo.co

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Bumi ke-55, Direktorat Pesantren dan Ma’had Aly Galakkan Gerakan Bumiku Hijau
Ridwan Kamil Siap Jalani Tes DNA atas Klaim Anak dari Lisa Mariana, Serahkan Sepenuhnya kepada Penyidik
Modus Crosmatch Darah, Oknum Dokter PPDS RSHS Bius dan Ruda Paksa Keluarga Pasien
Gun Romli Soroti Pemanggilan Febri Diansyah oleh KPK
Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
Indonesia Kalahkan Bahrain 1-0, Laga Dramatis di Penghujung Laga.
Timnas Indonesia Kalah Telak 1-5 dari Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Darurat! RUU TNI Picu Gelombang Protes di Manado, Mahasiswa Turun ke Jalan.

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 17:18

Peringati Hari Bumi ke-55, Direktorat Pesantren dan Ma’had Aly Galakkan Gerakan Bumiku Hijau

Jumat, 18 April 2025 - 21:36

Ridwan Kamil Siap Jalani Tes DNA atas Klaim Anak dari Lisa Mariana, Serahkan Sepenuhnya kepada Penyidik

Kamis, 10 April 2025 - 23:19

Modus Crosmatch Darah, Oknum Dokter PPDS RSHS Bius dan Ruda Paksa Keluarga Pasien

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:09

Gun Romli Soroti Pemanggilan Febri Diansyah oleh KPK

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:59

Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Berita Terbaru