Putusan MK, Calon Kepala Daerah Hanya Butuh 10 Persen Dari Total Suara Sah

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik kini dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah tanpa harus memenuhi ambang batas kursi DPRD atau perolehan suara pada Pemilu sebelumnya.

Ketua MK Suhartoyo mengumumkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilu DPRD, atau 20 persen kursi DPRD, kini dihapuskan.

Sebagai gantinya, syarat pencalonan kini ditentukan berdasarkan persentase suara sah yang diperoleh parpol di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, disesuaikan dengan jumlah penduduk.

Syarat baru ini menetapkan empat klasifikasi persentase suara sah untuk provinsi dan kabupaten/kota, yang berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari total suara sah. Berikut adalah rincian syarat baru:

Provinsi:

Penduduk hingga 2 juta jiwa: 10 persen

Penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: 8,5 persen

Penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: 7,5 persen

 Penduduk lebih dari 12 juta jiwa: 6,5 persen

Kabupaten/Kota:

Penduduk hingga 250 ribu jiwa: 10 persen

Penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: 8,5 persen

Penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: 7,5 persen

Penduduk lebih dari 1 juta jiwa: 6,5 persen

Putusan ini menandai perubahan signifikan dalam proses pencalonan pilkada, di mana ambang batas berdasarkan kursi DPRD tidak lagi berlaku.

Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin, menyambut baik keputusan ini, menyatakan bahwa syarat baru akan memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah.

“Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen,” kata Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin, ujarnya Kepada media.

Penulis : Ib

Sumber Berita : Sumber Tempo.co

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu: Begini Penjelasannya
Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16
Menteri PANRB Dukung Penguatan SDM dan Kelembagaan Basarnas
Menag Nasaruddin Umar: Edukasi Masyarakat, Turunkan Angka Perceraian
Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan, Mendikdasmen: Ada Tiga Opsi, Belum Keputusan Final
Berikut Bahan Pokok yang Diperlukan untuk Program Makan Gratis (MBG)
Pemerintah Resmi Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Seluruh Indonesia
MK Catat 309 Perkara Sengketa Pilkada Serentak 2024, Sidang Perdana Dimulai 8 Januari 2025

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:51

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu: Begini Penjelasannya

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:10

Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:43

Menteri PANRB Dukung Penguatan SDM dan Kelembagaan Basarnas

Rabu, 15 Januari 2025 - 07:58

Menag Nasaruddin Umar: Edukasi Masyarakat, Turunkan Angka Perceraian

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:36

Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan, Mendikdasmen: Ada Tiga Opsi, Belum Keputusan Final

Berita Terbaru

SULAWESI TENGAH

Bos Tambang Karya Mandiri Cabut Setelah Diterpa Kritikan

Jumat, 17 Jan 2025 - 22:30