INTAINEWS.ID- Belakangan ini, banyak keluhan di media sosial terkait ketidakmampuan menggunakan BPJS Kesehatan saat berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Sejumlah warganet mengeluhkan bahwa layanan BPJS tidak bisa digunakan di IGD, sementara beberapa netizen lainnya mengklaim masih dapat menggunakan BPJS dalam kondisi tertentu.
seperti di Lansir dari detikHealth pada Senin (19/8/2024) Salah satu warganet menulis,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang nggak bisa dari dulu, semua masuk IGD itu mandiri.” Sementara yang lainnya mengatakan, “GW MARAH bgt krna berobat ke IGD skrg gbisa pake bpjs kecuali mau mati ajg ternyata udh viral sejak 2023 lalu tapi knpa warganet gak heboh ya.”
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa akses layanan di IGD menggunakan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk kondisi kegawatdaruratan yang ditentukan berdasarkan pemeriksaan dokter.
“Yang berwenang menetapkan pasien JKN mengalami kegawatdaruratan atau tidak adalah dokter yang memeriksa. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi pasien tidak termasuk kegawatdaruratan, peserta tetap bisa mendapatkan layanan di rumah sakit dengan membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” jelas Rizzky.
Untuk pasien BPJS yang mengalami kendala dalam proses pengobatan, Rizzky menyarankan agar mereka menghubungi BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS SATU) di rumah sakit untuk mendapatkan bantuan.
Penulis : Ib
Editor : Redaksi
Sumber Berita : detikHealth