TAKALAR– Kuasa Hukum korban kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mendesak Kepala Kepolisian Resort Takalar untuk segera menangkap dan menahan pelaku.
Desakan ini disampaikan oleh Djaya, SKM., S.H., LL.M., Kuasa Hukum dari Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN, dalam wawancara dengan sejumlah wartawan dari berbagai media cetak dan online di Takalar Pada Sabtu (18/8/2024).
Iya menyampaikan Sebelumnya Orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 25 Juli 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polres Takalar telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penelitian Laporan (SP2HP) dan memulai penyelidikan pada 1 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun, hingga kini pelaku belum juga ditahan, meskipun telah ada bukti kuat yang mendukung laporan tersebut” katanya dengan nada kecewa.
Diketahui Korban, yang disamarkan namanya menjadi Mawar, merupakan seorang siswi SMP di Kabupaten Takalar.
Kejadian ini terungkap setelah anaknya mawar mengungkapkan peristiwa tragis ini kepada ibunya, yang tinggal di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Setelah mengetahuinya Sang ibu lalu melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, namun keluarga korban merasa belum mendapatkan keadilan karena pelaku masih bebas berkeliaran.
Dengan laporan tersebut, Djaya menyampaikan apresiasi atas upaya penyidik yang telah bekerja sesuai prosedur.
Namun, ia menekankan pentingnya penahanan terhadap pelaku untuk memberikan efek jera dan mengurangi trauma yang dialami korban.
“Kami berharap minggu ini sudah ada tindakan tegas berupa penahanan terhadap pelaku,” pangkas Djaya Jumain.
Penulis : Alfian Irma
Editor : Redaksi