Kuasa Hukum Desak Penahanan Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur di Takalar

Minggu, 18 Agustus 2024 - 13:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR– Kuasa Hukum korban kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mendesak Kepala Kepolisian Resort Takalar untuk segera menangkap dan menahan pelaku.

Desakan ini disampaikan oleh Djaya, SKM., S.H., LL.M., Kuasa Hukum dari Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN, dalam wawancara dengan sejumlah wartawan dari berbagai media cetak dan online di Takalar Pada Sabtu (18/8/2024).

Iya menyampaikan Sebelumnya Orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 25 Juli 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polres Takalar telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penelitian Laporan (SP2HP) dan memulai penyelidikan pada 1 Agustus 2024.

“Namun, hingga kini pelaku belum juga ditahan, meskipun telah ada bukti kuat yang mendukung laporan tersebut” katanya dengan nada kecewa.

Diketahui Korban, yang disamarkan namanya menjadi Mawar, merupakan seorang siswi SMP di Kabupaten Takalar.

Kejadian ini terungkap setelah anaknya mawar mengungkapkan peristiwa tragis ini kepada ibunya, yang tinggal di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Setelah mengetahuinya Sang ibu lalu melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, namun keluarga korban merasa belum mendapatkan keadilan karena pelaku masih bebas berkeliaran.

Dengan laporan tersebut, Djaya menyampaikan apresiasi atas upaya penyidik yang telah bekerja sesuai prosedur.

Namun, ia menekankan pentingnya penahanan terhadap pelaku untuk memberikan efek jera dan mengurangi trauma yang dialami korban.

“Kami berharap minggu ini sudah ada tindakan tegas berupa penahanan terhadap pelaku,” pangkas Djaya Jumain.

 

Penulis : Alfian Irma

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Bone Bolango, Salah Satunya Terhubung ke Pemasok Asal Palu
Dendam dan Miras Berujung Maut, Pria 29 Tahun Tewas Ditikam di Jalan Kalimantan Gorontalo
Modus Crosmatch Darah, Oknum Dokter PPDS RSHS Bius dan Ruda Paksa Keluarga Pasien
Pemkab Gowa Launching Program “Ayo Mengaji” di Seluruh Sekolah
Mayat Mengapung di Sungai Jeneberang Gegerkan Warga, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Dugaan Korupsi DD, ADD, dan Dana Pajak, Dua Aparatur Desa Punggulan Diperiksa Kejari Asahan
KPK Tahan HK, Diduga Halangi Penyidikan dan Bantu Pelarian Harun Masiku
Operasi Keselamatan TOBA 2025: Satlantas Polres Asahan Gempur Pelanggar, Edukasi Pengendara!

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 21:39

Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Bone Bolango, Salah Satunya Terhubung ke Pemasok Asal Palu

Jumat, 11 April 2025 - 18:46

Dendam dan Miras Berujung Maut, Pria 29 Tahun Tewas Ditikam di Jalan Kalimantan Gorontalo

Kamis, 10 April 2025 - 23:19

Modus Crosmatch Darah, Oknum Dokter PPDS RSHS Bius dan Ruda Paksa Keluarga Pasien

Senin, 10 Maret 2025 - 17:52

Pemkab Gowa Launching Program “Ayo Mengaji” di Seluruh Sekolah

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:54

Mayat Mengapung di Sungai Jeneberang Gegerkan Warga, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Berita Terbaru