Gubernur Sumatera Barat Serahkan 4.185 Remisi Bagi WBP Lingkup Kanwil Kemenkumham Sumbar

Minggu, 18 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG|INTAINEWS.ID- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyerahkan keputusan pemberian remisi bagi 4.185 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di bawah lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Sabtu (17/08/2024).

Mahyeldi mengatakan pembagian remisi tersebut merupakan wujud syukur atas peringatan Kemerdekaan RI ke-79 sekaligus sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap WBP.

“Dengan penuh rasa syukur, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” kata Mahyeldi saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Padang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan, kata Mahyeldi, bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, tetapi merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Kita berharap agar seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ujarnya lagi.

Sumatera itu dalam sambutannya, Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwinastiti Handayani, melaporkan bahwa jumlah remisi dalam rangka HUT RI ke-79 di lingkup Kanwil Kemenkumham Sumbar meliputi 4.185 WBP, dengan rincian penerima remisi umum I pengurangan sebagian masa tahanan untuk 4.132 WBP, dan remisi umum II langsung bebas untuk 53 WBP.

“Narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan yang kuasa. Sebab remisi merupakan hak yang layak diterima karena telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai undang-undang yang berlaku. Ada pun yang belum memperoleh remisi, harus bersabar dan memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya dapat memperoleh hak yang sama,” harapnya.***

Penulis : Wawan S

Editor : Wawan S

Sumber Berita : Humas Pemprov Sumbar

Berita Terkait

KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka Korupsi, Segel Sejumlah Ruangan Kantor Pemkot
KPU Pasaman Barat Tetapkan Yulianto-Ihpan Pemenang Pilkada 2024
MPP Padang Panjang, Solusi Praktis untuk Layanan Publik Terpadu
40 Anggota DPRD Pasaman Barat ikuti Orientasi untuk Pahami Tugas dan Wewenang
Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan, Pasangan Yulianto-Ihpan Unggul di Pasaman Barat
JPPR Desak Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024
DPRD Pasaman Barat Setujui Rancangan APBD 2025
Welly-Anggit, Kuda Hitam dari Pasaman

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:05

KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka Korupsi, Segel Sejumlah Ruangan Kantor Pemkot

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:53

KPU Pasaman Barat Tetapkan Yulianto-Ihpan Pemenang Pilkada 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 22:53

MPP Padang Panjang, Solusi Praktis untuk Layanan Publik Terpadu

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:15

40 Anggota DPRD Pasaman Barat ikuti Orientasi untuk Pahami Tugas dan Wewenang

Senin, 2 Desember 2024 - 13:55

Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan, Pasangan Yulianto-Ihpan Unggul di Pasaman Barat

Berita Terbaru