Berikut Daftar Layanan Yang Tidak di Tanggung oleh BPJS

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 01:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meskipun terdapat berbagai manfaat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis, perlu diingat bahwa BPJS Kesehatan, seperti halnya produk asuransi kesehatan lainnya, tidak menanggung seluruh layanan kesehatan.

Berikut adalah daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya sudah diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, hingga nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang sudah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami batasan dan manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan, sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat dalam memanfaatkan layanan kesehatan.

Yus/ib

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gedung Baru Puskesmas Gantungan Diresmikan, Bukti Komitmen Gowa Tingkatkan Layanan Kesehatan
Gejala Demensia Kerap Disalahartikan sebagai Proses Penuaan, Kenali Tanda-Tandanya
Shin Tae Yong Debut di Film Horor Komedi: ‘Ghost Soccer: Bola Mati’ Siap Guncang Bioskop!
Hujan Bukan Sekadar Fenomena Alam: Ini 10 Manfaat Besarnya Bagi Kehidupan
AHY Resmikan Rusun Dosen Politeknik PU Semarang, Dukung Pengembangan SDM Unggul
Kepala Daerah Baru Siap Geser Anggaran, 4.000 Dapur Sekolah Dibangun!
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu: Begini Penjelasannya
Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:21

Gedung Baru Puskesmas Gantungan Diresmikan, Bukti Komitmen Gowa Tingkatkan Layanan Kesehatan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:17

Gejala Demensia Kerap Disalahartikan sebagai Proses Penuaan, Kenali Tanda-Tandanya

Senin, 20 Januari 2025 - 07:36

Shin Tae Yong Debut di Film Horor Komedi: ‘Ghost Soccer: Bola Mati’ Siap Guncang Bioskop!

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:35

Hujan Bukan Sekadar Fenomena Alam: Ini 10 Manfaat Besarnya Bagi Kehidupan

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:12

AHY Resmikan Rusun Dosen Politeknik PU Semarang, Dukung Pengembangan SDM Unggul

Berita Terbaru