Sri Mulyani Terbitkan Aturan Ketat untuk Nasabah yang Tak Patuhi Identifikasi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 06:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang memuat pedoman teknis terkait akses informasi keuangan untuk keperluan perpajakan. Aturan ini memperkuat kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memantau transaksi keuangan nasabah di berbagai lembaga keuangan.

Salah satu ketentuan utama dalam PMK ini adalah larangan bagi lembaga keuangan pelapor untuk membuka rekening baru atau melanjutkan transaksi bagi nasabah yang menolak mengikuti prosedur identifikasi dan dokumentasi rekening keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10A.

“Pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas serta transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama tidak diperbolehkan apabila nasabah menolak untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9,” demikian bunyi ketentuan dalam Pasal 10A PMK 47/2024.

Pasal tersebut merujuk pada Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017, yang mewajibkan lembaga keuangan pelapor untuk mengidentifikasi rekening keuangan milik individu atau entitas dari yurisdiksi asing. Selain itu, jika diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor harus menyediakan terjemahan dokumentasi ke dalam Bahasa Indonesia jika dokumentasi tersebut disusun dalam bahasa asing.

Aturan baru ini juga menekankan bahwa lembaga keuangan harus segera menghentikan layanan bagi nasabah lama yang menolak untuk mematuhi prosedur identifikasi. Layanan yang dilarang mencakup setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening baru, serta pembuatan kontrak di sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk transaksi yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya, penutupan rekening, atau kewajiban lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Penerbitan PMK ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan perpajakan dan memperketat pengawasan terhadap transaksi keuangan lintas negara.

IB/nux

Sumber: CNBC INDONESIA 

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

30 Tahun Gempa Hanshin-Awaji: Mengenang Tragedi dan Pelajaran yang Kian Memudar
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu: Begini Penjelasannya
Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16
Menteri PANRB Dukung Penguatan SDM dan Kelembagaan Basarnas
Menag Nasaruddin Umar: Edukasi Masyarakat, Turunkan Angka Perceraian
Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan, Mendikdasmen: Ada Tiga Opsi, Belum Keputusan Final
Berikut Bahan Pokok yang Diperlukan untuk Program Makan Gratis (MBG)
Pemerintah Resmi Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Seluruh Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:24

30 Tahun Gempa Hanshin-Awaji: Mengenang Tragedi dan Pelajaran yang Kian Memudar

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:51

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu: Begini Penjelasannya

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:10

Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:43

Menteri PANRB Dukung Penguatan SDM dan Kelembagaan Basarnas

Rabu, 15 Januari 2025 - 07:58

Menag Nasaruddin Umar: Edukasi Masyarakat, Turunkan Angka Perceraian

Berita Terbaru

SULAWESI TENGAH

Bos Tambang Karya Mandiri Cabut Setelah Diterpa Kritikan

Jumat, 17 Jan 2025 - 22:30