INTAINEWS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang memuat pedoman teknis terkait akses informasi keuangan untuk keperluan perpajakan. Aturan ini memperkuat kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memantau transaksi keuangan nasabah di berbagai lembaga keuangan.
Salah satu ketentuan utama dalam PMK ini adalah larangan bagi lembaga keuangan pelapor untuk membuka rekening baru atau melanjutkan transaksi bagi nasabah yang menolak mengikuti prosedur identifikasi dan dokumentasi rekening keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10A.
“Pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas serta transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama tidak diperbolehkan apabila nasabah menolak untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9,” demikian bunyi ketentuan dalam Pasal 10A PMK 47/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal tersebut merujuk pada Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017, yang mewajibkan lembaga keuangan pelapor untuk mengidentifikasi rekening keuangan milik individu atau entitas dari yurisdiksi asing. Selain itu, jika diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor harus menyediakan terjemahan dokumentasi ke dalam Bahasa Indonesia jika dokumentasi tersebut disusun dalam bahasa asing.
Aturan baru ini juga menekankan bahwa lembaga keuangan harus segera menghentikan layanan bagi nasabah lama yang menolak untuk mematuhi prosedur identifikasi. Layanan yang dilarang mencakup setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening baru, serta pembuatan kontrak di sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk transaksi yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya, penutupan rekening, atau kewajiban lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Penerbitan PMK ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan perpajakan dan memperketat pengawasan terhadap transaksi keuangan lintas negara.
IB/nux
Sumber: CNBC INDONESIA