Awas! Paksa Terbitkan Sertifikat Tanah yang Masuk kawasan, Bisa Kena Pidana

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gambar: ilustrasi kawasan hutan lindung

gambar: ilustrasi kawasan hutan lindung

INTAINEWS.ID–Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan lindung dapat berakibat pada sanksi pidana. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Beberapa aturan yang terkait dengan larangan ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
    • Pasal 50 ayat (3) huruf a menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan fungsi hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
    • Pasal 78 ayat (2) mengatur bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:
    • Pasal 92 mengatur tentang larangan kegiatan yang mengakibatkan perubahan fungsi hutan, serta memberikan ancaman pidana bagi pelanggarnya, termasuk pejabat yang menerbitkan sertifikat tanah secara ilegal di kawasan hutan.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
    • Pasal 15 menyatakan bahwa negara mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan memperhatikan unsur-unsur keadilan sosial.

Jika penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan dilakukan oleh pejabat berwenang tanpa mengikuti prosedur yang sah, mereka juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Selain itu, tindakan ini dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi jika melibatkan unsur penyuapan atau penyalahgunaan wewenang.

Secara umum, pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada pidana bagi individu yang terlibat, tetapi juga dapat merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan lingkungan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

Para aktivis lingkungan dan berbagai organisasi masyarakat sipil terus mengawasi dan menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran ini. Pemerintah diharapkan dapat bertindak cepat dan tepat dalam menindaklanjuti laporan serta aduan terkait penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan lindung.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang mereka ketahui guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih parah di masa mendatang. Kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi hutan lindung dan memastikan kelestarian alam Indonesia.

(IB)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antusiasme Masyarakat Tuntung Mewarnai Musrenbangdesa TA 2026, Bangun Desa Bersama!
Dana Ketahanan Pangan 20% ke BUMDes, Kepala Dinas PMD Bolmut: Ini Hanya Pindah Kamar
Shin Tae Yong Debut di Film Horor Komedi: ‘Ghost Soccer: Bola Mati’ Siap Guncang Bioskop!
AHY Resmikan Rusun Dosen Politeknik PU Semarang, Dukung Pengembangan SDM Unggul
Kepala Daerah Baru Siap Geser Anggaran, 4.000 Dapur Sekolah Dibangun!
Bersama Mentri PU, Mendes Yandri Akan Tuntaskan Jalan Rusak di Desa-desa
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu: Begini Penjelasannya
Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:23

Antusiasme Masyarakat Tuntung Mewarnai Musrenbangdesa TA 2026, Bangun Desa Bersama!

Senin, 20 Januari 2025 - 19:11

Dana Ketahanan Pangan 20% ke BUMDes, Kepala Dinas PMD Bolmut: Ini Hanya Pindah Kamar

Senin, 20 Januari 2025 - 07:36

Shin Tae Yong Debut di Film Horor Komedi: ‘Ghost Soccer: Bola Mati’ Siap Guncang Bioskop!

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:12

AHY Resmikan Rusun Dosen Politeknik PU Semarang, Dukung Pengembangan SDM Unggul

Minggu, 19 Januari 2025 - 01:05

Kepala Daerah Baru Siap Geser Anggaran, 4.000 Dapur Sekolah Dibangun!

Berita Terbaru