INTAINEWS.ID–Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan lindung dapat berakibat pada sanksi pidana. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Beberapa aturan yang terkait dengan larangan ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
- Pasal 50 ayat (3) huruf a menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan fungsi hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
- Pasal 78 ayat (2) mengatur bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:
- Pasal 92 mengatur tentang larangan kegiatan yang mengakibatkan perubahan fungsi hutan, serta memberikan ancaman pidana bagi pelanggarnya, termasuk pejabat yang menerbitkan sertifikat tanah secara ilegal di kawasan hutan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
- Pasal 15 menyatakan bahwa negara mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan memperhatikan unsur-unsur keadilan sosial.
Jika penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan dilakukan oleh pejabat berwenang tanpa mengikuti prosedur yang sah, mereka juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Selain itu, tindakan ini dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi jika melibatkan unsur penyuapan atau penyalahgunaan wewenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara umum, pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada pidana bagi individu yang terlibat, tetapi juga dapat merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan lingkungan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Para aktivis lingkungan dan berbagai organisasi masyarakat sipil terus mengawasi dan menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran ini. Pemerintah diharapkan dapat bertindak cepat dan tepat dalam menindaklanjuti laporan serta aduan terkait penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan lindung.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang mereka ketahui guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih parah di masa mendatang. Kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi hutan lindung dan memastikan kelestarian alam Indonesia.
(IB)