INTAINEWS.ID – Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD) menuntut pemindahan kebun plasma milik petani kelapa sawit yang tergabung dalam dua koperasi di Kecamatan Popayato.
Dari pantauan sejak 4 Juli 2024, APRPD telah melakukan demonstrasi di DPRD serta audiensi langsung dengan Bupati Pohuwato. Meskipun telah dilakukan tiga kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), masalah ini belum menemukan solusi. RDP keempat dijadwalkan pada 6 Agustus 2024.
APRPD mengaku mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Herdiyansah Maranya, Dewan Penasehat Koperasi BSP Bukit Sawit Popayato. Ia menegaskan bahwa kebun plasma seharusnya berada di wilayah Popayato, sesuai dengan keputusan Bupati Pohuwato, bukan di Taluditi seperti yang terjadi saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Permasalahan diperburuk oleh ketidakjelasan Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan dan Koperasi BSP,” ujarnya di Marisa, Senin (05/08/2024).
Herdiyansah juga menyebutkan bahwa kredit sebesar Rp 75 juta per hektare untuk pembiayaan kebun dari tahun tanam pertama hingga ketiga belum menunjukkan kepastian kapan akan lunas, dan sertifikat lahan anggota koperasi juga belum diterbitkan.
Selain itu, Rolly Sahrain, perwakilan APRPD, mengungkapkan bahwa jika tuntutan mereka tidak terpenuhi, mereka akan melanjutkan perjuangan ini ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). “Kami menghimbau para karyawan dan karyawati untuk meninggalkan kamp sementara waktu demi alasan keamanan, sembari menunggu RDP keempat,” tuturnya.
Ketua DPW APKASINDO Provinsi Gorontalo, Muhadjir Laindi, mengkritik pola kemitraan yang belum setara. Dirinya berharap agar kemitraan ini bisa diperbaiki untuk memberikan kepastian dan nilai tambah bagi pihak-pihak yang bermitra.
“Dengan harga TBS di Gorontalo yang saat ini mencapai Rp 2.286, hasil panen petani plasma seharusnya bisa meningkat jika kemitraan ini diperbaiki,” pungkasnya.
(Yudi)