DD tidak Akan Cair Kalau BPD tidak Sepakat Dalam RAPBDes

Minggu, 28 Juli 2024 - 03:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID- Menyusun dan mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) seringkali menjadi proses yang penuh tantangan, terutama ketika harus melibatkan banyak pihak dengan berbagai kepentingan.

Namun, apakah kita sudah memahami sepenuhnya mekanisme yang diatur dalam Permendagri untuk menjamin keabsahan RAPBDes? Mari kita telaah lebih lanjut berdasarkan Permendagri 110 tahun 2016 dan Permendagri 20 tahun 2018.

Permendagri 110 Tahun 2016: Landasan Keabsahan Musyawarah BPD

Pasal 37 Permendagri 110 tahun 2016 menyatakan bahwa musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinyatakan sah jika dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota BPD. Jika jumlah anggota BPD adalah 9 orang, maka musyawarah sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 6 orang. Syarat ini menegaskan pentingnya kehadiran anggota untuk mencapai legitimasi dalam pengambilan keputusan.

Lebih lanjut, RAPBDes dianggap sah jika disetujui oleh paling sedikit ½ ditambah 1 dari anggota BPD yang hadir. Jadi, dari 6 anggota yang hadir, minimal 4 orang harus menyetujui RAPBDes agar dinyatakan sah.

Namun, bagaimana jika jumlah anggota yang hadir kurang dari syarat minimal atau tidak mencapai kesepakatan?

Permendagri 20 Tahun 2018: Jalan Keluar Ketika Tidak Ada Kesepakatan

Permendagri 20 tahun 2018 memberikan solusi jika BPD dan Kepala Desa tidak mencapai kesepakatan.

Dalam hal ini, Kepala Desa dapat mengajukan RAPBDes ke Bupati/Walikota melalui Camat untuk evaluasi dan pembinaan.

Evaluasi ini bisa berujung pada penghentian pembahasan atau dilanjutkan dengan tindak lanjut pembahasan RAPBDes. Meskipun tidak ada kesepakatan, RAPBDes tetap dapat diajukan dengan catatan permasalahan yang tidak disepakati.

Menariknya, Pasal 32 ayat (4) dan (5) Permendagri 20 tahun 2018 menyebutkan bahwa RAPBDes tetap sah meskipun tidak disetujui seluruh anggota BPD.

Namun, pemerintah desa hanya dapat melakukan kegiatan operasional dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya, dan ini harus didasarkan pada Peraturan Kepala Desa.

Dasar Hukum dan Kebijakan

Pasal 32 ayat (4) dan (5) Permendagri 20 Tahun 2018 menyebutkan bahwa RAPBDes tetap sah meskipun tidak disepakati seluruh anggota BPD, namun dalam hal ini, Pemerintah Desa hanya dapat melaksanakan kegiatan operasional dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya.

Operasional yang dimaksud di sini biasanya mencakup pengeluaran rutin seperti gaji perangkat desa, biaya administrasi, dan kegiatan-kegiatan yang mendukung jalannya pemerintahan desa sehari-hari atau lebih tepatnya ADD

(IB)

Sumber: Updesa.com

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bersama Mentri PU, Mendes Yandri Akan Tuntaskan Jalan Rusak di Desa-desa
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu: Begini Penjelasannya
Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16
Mendes PDT Minta Kepala Desa Alokasikan 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 
Menteri PANRB Dukung Penguatan SDM dan Kelembagaan Basarnas
Menag Nasaruddin Umar: Edukasi Masyarakat, Turunkan Angka Perceraian
Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan, Mendikdasmen: Ada Tiga Opsi, Belum Keputusan Final
Berikut Bahan Pokok yang Diperlukan untuk Program Makan Gratis (MBG)

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:51

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu: Begini Penjelasannya

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:10

Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:47

Mendes PDT Minta Kepala Desa Alokasikan 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:43

Menteri PANRB Dukung Penguatan SDM dan Kelembagaan Basarnas

Rabu, 15 Januari 2025 - 07:58

Menag Nasaruddin Umar: Edukasi Masyarakat, Turunkan Angka Perceraian

Berita Terbaru

SULAWESI TENGAH

Bos Tambang Karya Mandiri Cabut Setelah Diterpa Kritikan

Jumat, 17 Jan 2025 - 22:30