INTAINEWS.ID- Menyusun dan mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) seringkali menjadi proses yang penuh tantangan, terutama ketika harus melibatkan banyak pihak dengan berbagai kepentingan.
Namun, apakah kita sudah memahami sepenuhnya mekanisme yang diatur dalam Permendagri untuk menjamin keabsahan RAPBDes? Mari kita telaah lebih lanjut berdasarkan Permendagri 110 tahun 2016 dan Permendagri 20 tahun 2018.
Permendagri 110 Tahun 2016: Landasan Keabsahan Musyawarah BPD
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 37 Permendagri 110 tahun 2016 menyatakan bahwa musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinyatakan sah jika dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota BPD. Jika jumlah anggota BPD adalah 9 orang, maka musyawarah sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 6 orang. Syarat ini menegaskan pentingnya kehadiran anggota untuk mencapai legitimasi dalam pengambilan keputusan.
Lebih lanjut, RAPBDes dianggap sah jika disetujui oleh paling sedikit ½ ditambah 1 dari anggota BPD yang hadir. Jadi, dari 6 anggota yang hadir, minimal 4 orang harus menyetujui RAPBDes agar dinyatakan sah.
Namun, bagaimana jika jumlah anggota yang hadir kurang dari syarat minimal atau tidak mencapai kesepakatan?
Permendagri 20 Tahun 2018: Jalan Keluar Ketika Tidak Ada Kesepakatan
Permendagri 20 tahun 2018 memberikan solusi jika BPD dan Kepala Desa tidak mencapai kesepakatan.
Dalam hal ini, Kepala Desa dapat mengajukan RAPBDes ke Bupati/Walikota melalui Camat untuk evaluasi dan pembinaan.
Evaluasi ini bisa berujung pada penghentian pembahasan atau dilanjutkan dengan tindak lanjut pembahasan RAPBDes. Meskipun tidak ada kesepakatan, RAPBDes tetap dapat diajukan dengan catatan permasalahan yang tidak disepakati.
Menariknya, Pasal 32 ayat (4) dan (5) Permendagri 20 tahun 2018 menyebutkan bahwa RAPBDes tetap sah meskipun tidak disetujui seluruh anggota BPD.
Namun, pemerintah desa hanya dapat melakukan kegiatan operasional dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya, dan ini harus didasarkan pada Peraturan Kepala Desa.
Dasar Hukum dan Kebijakan
Pasal 32 ayat (4) dan (5) Permendagri 20 Tahun 2018 menyebutkan bahwa RAPBDes tetap sah meskipun tidak disepakati seluruh anggota BPD, namun dalam hal ini, Pemerintah Desa hanya dapat melaksanakan kegiatan operasional dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya.
Operasional yang dimaksud di sini biasanya mencakup pengeluaran rutin seperti gaji perangkat desa, biaya administrasi, dan kegiatan-kegiatan yang mendukung jalannya pemerintahan desa sehari-hari atau lebih tepatnya ADD
(IB)
Sumber: Updesa.com