INTAINEWS.ID – Publik Sulawesi Utara dikejutkan dengan kabar penonaktifan sementara Abdul Muin Wengkeng, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Keputusan ini dikeluarkan oleh Bawaslu RI melalui surat tertanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Penonaktifan Abdul didasari oleh pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu, setelah kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) yang menyeret namanya menjadi viral dan mencuri perhatian masyarakat Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menimbulkan kegemparan setelah Abdul dilaporkan melakukan KDRT terhadap istrinya, sehingga Bawaslu RI mengambil tindakan tegas.
Dilansir dari Manadopost.com pada Sabtu (27/7/2024), Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, mengonfirmasi adanya surat penonaktifan tersebut.
“Bawaslu Sulut akan segera melaporkan kasus Abdul ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dinonaktifkan sementara, selanjutnya sudah ditugaskan Bawaslu RI untuk dilaporkan ke DKPP,” ungkap Ardiles Mewoh, yang juga mantan Ketua KPU Sulut.
Langkah penonaktifan ini merupakan upaya Bawaslu untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu di tengah sorotan publik.
Keputusan ini juga menegaskan komitmen Bawaslu untuk tidak mentolerir pelanggaran etik di lingkungan penyelenggara pemilu. (IB)
Sumber: Manadopost