Kades di Lahat Rugikan Uang Negara 663 Juta Modusnya Blanja Fiktif

Jumat, 26 Juli 2024 - 02:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID -Kejari Lahat menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat Sumatra Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020.

Dikutip dari Detik.com Kajari Lahat Toto Roedianto mengatakan tersangka tersebut yakni Kepala Desa Tanjung Raya yang masih aktif, MW.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024.

“Ya hari ini kita menetapkan tersangka MW yang merupakan Kepala Desa Tanjung Raya, yang diduga korupsi penyimpangan pengelolaan dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020 yang merugikan negara Rp 663 juta,” kata Toto, Rabu (24/7/2024).

Toto menjelaskan sebelum MW ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi. Juga mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

“Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan modus operandi tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka MW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli-13 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Tersangka MW juga disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(IB)

Sumber :Detik.com

 

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKK Desa Tuntung, Terima Hadiah dari Ketua PKK Provinsi Sulut
Menpan RB Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang Lulus Seleksi, Ini Sebabnya!
Pemerintah Bentuk 70 Ribu Kopdes Merah Putih, Optimalkan Dana Desa untuk Pertanian
8 atau 20? Mengurai Misteri Rakaat Tarawih
Puasa Tanpa Shalat, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025
Tak Ada Perbedaan, Awal Puasa Ramadan 2025 Diperkirakan Serentak 1 Maret
Dugaan Korupsi DD, ADD, dan Dana Pajak, Dua Aparatur Desa Punggulan Diperiksa Kejari Asahan

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:16

PKK Desa Tuntung, Terima Hadiah dari Ketua PKK Provinsi Sulut

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:05

Menpan RB Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang Lulus Seleksi, Ini Sebabnya!

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:19

Pemerintah Bentuk 70 Ribu Kopdes Merah Putih, Optimalkan Dana Desa untuk Pertanian

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:54

8 atau 20? Mengurai Misteri Rakaat Tarawih

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:22

Puasa Tanpa Shalat, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Berita Desa

PKK Desa Tuntung, Terima Hadiah dari Ketua PKK Provinsi Sulut

Minggu, 16 Mar 2025 - 00:16