INTAINEWS.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat koordinasi untuk sosialisasi tahapan pencalonan kepala daerah plkada 2024 yang berlangsung di Lavista Cafe, Desa Kuala Utara, Pada Kamis (25/7/2024).
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Partai Politik peserta Pilkada 2024 ini, menjadi ajang penting dalam rangka memahami terkait tahapan dan syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmut.
Ketua KPU Bolmut, Zamaludin Djuka, menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang mekanisme dan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui rakor ini, kita harapkan seluruh partai politik yang mengusung calon bupati dan wakil bupati dapat mengetahui seluruh kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan, sehingga ketika pendaftaran dibuka mereka sudah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Juka juga menjelaskan Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, terdapat beberapa ketentuan baru, termasuk syarat umur minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati/wali kota.
“Untuk Pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bolmut dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024, dengan pendaftaran pasangan calon mulai 27-29 Agustus 2024” katanya.
Lebih lanjut kata Juka, Proses ini akan berlanjut dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, hingga penetapan pasangan calon pada 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
“Masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan hingga 23 November, dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024” tambahnya.
Diketahui Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh berbagai lembaga instansi terkait, termasuk Pengadilan Negeri Kotamobagu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Bolmong, Rutan Kotamobagu, Bawaslu, Polres Bolmut, serta Kodim 1303 BM.
(IB)