Dugaan Pembiaran: Napi di Lapas Tanjung Gusta Diduga Kendalikan Gudang CPO

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID– Sebuah gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang masi diduga ilegal di Dusun IV, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, terungkap beroperasi di bawah kendali seorang yang diduga narapidana (napi) dari dalam Lapas Tanjung Gusta.

Informasi ini terkuak setelah awak media melakukan investigasi lapangan, Pada Selasa (23/7/2024).

Dalam pantauan awak media yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) melihat aktivitas mencurigakan di gudang tersebut dan memutuskan untuk mengonfirmasi siapa pengelola gudang dan sudah berapa lama beroperasi.

Saat ditanya, seorang pekerja di pintu masuk mengaku tidak paham dan tidak berani memberikan komentar.

“Saya kurang paham dan tidak berani komentar apapun, Bang,” ujarnya.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, awak media kemudian mencari informasi dari warga sekitar.

Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan,

 “Saya kurang tahu siapa pengelola gudang, Bang, tetapi jika abang mau, saya kenal dan punya nomor kontak kasirnya,” sembari memberikan nomor kontak kasir gudang tersebut.

Melalui nomor kontak WhatsApp yang diperoleh, awak media menghubungi kasir yang dikenal dengan nama Bunga (PR).

Dalam percakapan tersebut, kasir mengungkapkan bahwa gudang penampungan yang diduga CPO ilegal tersebut dikendalikan dari dalam Lapas oleh seorang napi berinisial RG Damanik, yang sering disapa Eza Damanik.

 

“Ya, sudah  1 tahun lebih kalau ngga salah” kata kasir tersebut melalui Via WA.

Hingga berita ini di terbitkan, awak media Masi dalam upaya mengkonfirmasi pihak terkait

Penulis :Januar

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi A DPRD Sumut Apresiasi Pelayanan Adminduk Gratis di Kabupaten Asahan
Petani Teluk Dalam Desak Penindakan PT Padasa, Tuntut Keadilan di Mapoldasu dan DPRD Sumut
Awas, Jangan Dirikan Bangunan di Dekat Rel Kereta Api! Bisa Tersandung Hukum dan Berbahaya
KSPSI 1973 Asahan Instruksikan Seluruh PUK SPPP Kawal Penetapan UMK 2025
Rugikan Negara 6,6 Miliar Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Kontraktor
Ketua DPRD Kabupaten Asahan Pimpin Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Asahan
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Proyek Pagar SMPN 04 Sungai Beremas
Pencurian Sepeda Motor di Pasaman Barat Terekam Kamera Pengawas

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:51

Komisi A DPRD Sumut Apresiasi Pelayanan Adminduk Gratis di Kabupaten Asahan

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:18

Petani Teluk Dalam Desak Penindakan PT Padasa, Tuntut Keadilan di Mapoldasu dan DPRD Sumut

Senin, 13 Januari 2025 - 10:59

Awas, Jangan Dirikan Bangunan di Dekat Rel Kereta Api! Bisa Tersandung Hukum dan Berbahaya

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:38

KSPSI 1973 Asahan Instruksikan Seluruh PUK SPPP Kawal Penetapan UMK 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:41

Rugikan Negara 6,6 Miliar Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Kontraktor

Berita Terbaru

SULAWESI TENGAH

Bos Tambang Karya Mandiri Cabut Setelah Diterpa Kritikan

Jumat, 17 Jan 2025 - 22:30