INTAINEWS.ID– Sebuah gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang masi diduga ilegal di Dusun IV, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, terungkap beroperasi di bawah kendali seorang yang diduga narapidana (napi) dari dalam Lapas Tanjung Gusta.
Informasi ini terkuak setelah awak media melakukan investigasi lapangan, Pada Selasa (23/7/2024).
Dalam pantauan awak media yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) melihat aktivitas mencurigakan di gudang tersebut dan memutuskan untuk mengonfirmasi siapa pengelola gudang dan sudah berapa lama beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditanya, seorang pekerja di pintu masuk mengaku tidak paham dan tidak berani memberikan komentar.
“Saya kurang paham dan tidak berani komentar apapun, Bang,” ujarnya.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, awak media kemudian mencari informasi dari warga sekitar.
Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan,
“Saya kurang tahu siapa pengelola gudang, Bang, tetapi jika abang mau, saya kenal dan punya nomor kontak kasirnya,” sembari memberikan nomor kontak kasir gudang tersebut.
Melalui nomor kontak WhatsApp yang diperoleh, awak media menghubungi kasir yang dikenal dengan nama Bunga (PR).
Dalam percakapan tersebut, kasir mengungkapkan bahwa gudang penampungan yang diduga CPO ilegal tersebut dikendalikan dari dalam Lapas oleh seorang napi berinisial RG Damanik, yang sering disapa Eza Damanik.
“Ya, sudah 1 tahun lebih kalau ngga salah” kata kasir tersebut melalui Via WA.
Hingga berita ini di terbitkan, awak media Masi dalam upaya mengkonfirmasi pihak terkait
Penulis :Januar