INTAINEWS.ID– Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) merupakan tahapan krusial dalam perencanaan pembangunan desa.
Namun, banyak desa menghadapi masalah ketidakhadiran anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa (Musdes) yang menyebabkan rapat tidak mencapai kuorum.
Hal ini mengakibatkan tertundanya proses penyusunan RKPDes dan menurunkan efektivitas serta legitimasi keputusan yang diambil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Musdes untuk penyusunan RKPDes harus memenuhi kuorum kehadiran.
Seperti halnya dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Penyebab Ketidakhadiran BPD Beberapa anggota BPD mungkin tidak menyadari pentingnya peran mereka dalam proses penyusunan RKPDes, sehingga kurang berkomitmen untuk hadir.
Penjadwalan yang Tidak Sesuai:
Rapat yang dijadwalkan tanpa mempertimbangkan ketersediaan anggota BPD sering kali menyebabkan ketidakhadiran mereka.
Kendala Logistik dan Transportasi:
Jarak yang jauh dan akses transportasi yang sulit dapat menjadi hambatan bagi anggota BPD untuk menghadiri rapat.
Kurangnya Insentif:
Tidak adanya insentif yang memadai bagi anggota BPD bisa mengurangi motivasi mereka untuk hadir.
Dampak dari Tidak Tercapainya Kuorum:
Tidak tercapainya kuorum dalam Musdes untuk penyusunan RKPDes memiliki dampak signifikan, termasuk penundaan Proses Penyusunan.
Musdes yang tidak mencapai kuorum harus ditunda, menyebabkan penundaan dalam penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan desa.
Keputusan yang diambil tanpa kehadiran BPD yang cukup mungkin tidak dianggap sah dan kurang mencerminkan aspirasi masyarakat desa.
Ketidakhadiran BPD mengurangi efektivitas musyawarah dan menghambat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
(IB)