Musdes RKPDes: BPD Tak Korum Harus Ditunda

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID– Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) merupakan tahapan krusial dalam perencanaan pembangunan desa.

Namun, banyak desa menghadapi masalah ketidakhadiran anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa (Musdes) yang menyebabkan rapat tidak mencapai kuorum.

Hal ini mengakibatkan tertundanya proses penyusunan RKPDes dan menurunkan efektivitas serta legitimasi keputusan yang diambil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Musdes untuk penyusunan RKPDes harus memenuhi kuorum kehadiran.

Seperti halnya dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Penyebab Ketidakhadiran BPD Beberapa anggota BPD mungkin tidak menyadari pentingnya peran mereka dalam proses penyusunan RKPDes, sehingga kurang berkomitmen untuk hadir.

Penjadwalan yang Tidak Sesuai: 

Rapat yang dijadwalkan tanpa mempertimbangkan ketersediaan anggota BPD sering kali menyebabkan ketidakhadiran mereka.

Kendala Logistik dan Transportasi:

Jarak yang jauh dan akses transportasi yang sulit dapat menjadi hambatan bagi anggota BPD untuk menghadiri rapat.

Kurangnya Insentif: 

Tidak adanya insentif yang memadai bagi anggota BPD bisa mengurangi motivasi mereka untuk hadir.

Dampak dari Tidak Tercapainya Kuorum:

Tidak tercapainya kuorum dalam Musdes untuk penyusunan RKPDes memiliki dampak signifikan, termasuk penundaan Proses Penyusunan.

Musdes yang tidak mencapai kuorum harus ditunda, menyebabkan penundaan dalam penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan desa.

Keputusan yang diambil tanpa kehadiran BPD yang cukup mungkin tidak dianggap sah dan kurang mencerminkan aspirasi masyarakat desa.

Ketidakhadiran BPD mengurangi efektivitas musyawarah dan menghambat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

(IB)

Berita Terkait

Polsek Kinali Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat Silaturahmi dengan Petani
Eks Kades Bicak Ditahan! Diduga Tilep Dana Desa Rp77 Juta
Syafridal, Anggota Komisi II DPRD Pasbar Tekankan Pentingnya Penerapan Perda No. 3 Tahun 2023
JPPR Desak Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024
DPRD Pasaman Barat Terima Kunjungan Kerja DPRD Kota Padang Panjang
Ketua DPRD Pasaman Barat Hadiri Proses Pemusnahan 30 Kg Ganja
Musrenbang Kajai Selatan, Anggota DPRD Pasaman Barat Soroti Pemulihan Pasca Gempa Talamau
Yondrizal, Anggota DPRD Pasbar Ajak Masyarakat Bangun Nagari
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:52

Polsek Kinali Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat Silaturahmi dengan Petani

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:46

Eks Kades Bicak Ditahan! Diduga Tilep Dana Desa Rp77 Juta

Senin, 2 Desember 2024 - 22:00

Syafridal, Anggota Komisi II DPRD Pasbar Tekankan Pentingnya Penerapan Perda No. 3 Tahun 2023

Senin, 2 Desember 2024 - 12:09

JPPR Desak Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 18:55

DPRD Pasaman Barat Terima Kunjungan Kerja DPRD Kota Padang Panjang

Berita Terbaru