102 Sangadi Dikukuhkan, 33 Sangadi di Bolmut Berakhir Tahun 2031

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan 102 Sangadi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di aula kantor bupati pada Rabu, (17/7/2024).

Penjabat Bupati Bolmut, Sirajuddin Lasena, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para Sangadi yang telah dikukuhkan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, saya mengucapkan selamat kepada 102 Sangadi. Semoga amanah ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Lasena.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lasena menjelaskan bahwa peraturan baru ini mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan rincian sebagai berikut:

– 4 desa dengan masa jabatan 2019-2025 menjadi 2019-2027

– 66 desa dengan masa jabatan 2021-2027 menjadi 2021-2029

– 32 desa dengan masa jabatan 2023-2029 menjadi 2023-2031

“Perlu diketahui bersama bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow Utara memiliki 106 desa namun pada penyesuaian masa jabatan Sangadi pada hari ini hanya 102 desa karena terdapat 4 desa yang diisi oleh penjabat sementara,” ungkapnya.

Lasena juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terdapat 17 pasal perubahan, 7 pasal tambahan, dan 2 pasal perubahan lainnya yang mencakup berbagai aspek penting.

“Perubahan ini mencakup Dana Konservasi, kewenangan hak dan kewajiban kepala desa, syarat calon kepala desa, masa jabatan kepala desa, persyaratan dan hak perangkat desa masa jabatan BPD, keanggotaan BPD, kedudukan dana desa, belanja desa, tujuan pembangunan desa, perencanaan pembangunan desa, sistem informasi desa, dan pengelolaan BUMDes,” jelasnya.

Selain itu, Lasena juga mengharapkan kepada Dinas PMD untuk mendorong pelayanan yang ada di desa agar lebih baik lagi.

“Melihat tantangan birokrasi di masa mendatang jauh lebih berat. Kita harus bergerak bersama-sama membuat terobosan yang mampu mengubah kekurangan menjadi kelebihan,” tutupnya.

(IB)

Berita Terkait

Pemkab Bolmut Raih Penghargaan Terbaik dalam Penilaian Pemindahtanganan BMN
Isu Penghentian Layanan UHC Resahkan Warga Pasaman Barat
Berikut langkah-langkah penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBDes 2025
Aksi Protes Aparat Desa di Limboto, Tuntut Penyelesaian Hak dari Bupati
Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta
Wujudkan Keamanan dan Ketertiban, Bamus Nagari Ophir Gelar Musyawarah
Pemkab Bolmut Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI
Ayah dan Anak Bertemu Kembali Setelah 24 Tahun Terpisah

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:01

Pemkab Bolmut Raih Penghargaan Terbaik dalam Penilaian Pemindahtanganan BMN

Kamis, 12 Desember 2024 - 02:11

Isu Penghentian Layanan UHC Resahkan Warga Pasaman Barat

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47

Berikut langkah-langkah penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBDes 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:23

Aksi Protes Aparat Desa di Limboto, Tuntut Penyelesaian Hak dari Bupati

Senin, 9 Desember 2024 - 19:42

Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta

Berita Terbaru

Sumatera Barat

KPU Rilis Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Pasaman Barat 2024

Jumat, 13 Des 2024 - 12:55