INTAINEWS.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan menggelar pengukuhan terkait penambahan masa jabatan Sangadi selama 2 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pengukuhan ini dijadwalkan pada Rabu, 17/7/2024, di Aula Kantor Bupati.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (PMD) Wahyudi Lauma menyampaikan bahwa sebanyak 102 desa akan mengikuti pengukuhan ini.
“Sebanyak 102 desa akan mengikuti pengukuhan ini, sementara empat desa lainnya tidak termasuk dalam pengukuhan kali ini” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat desa yang tidak dikukuhkan tersebut adalah Desa Sangkub 2, Desa Minanga, Desa Binuanga, dan Desa Bolangitang 1.
“Empat desa yang tidak termasuk, saat ini masih dipimpin oleh penjabat sementara,” ungkap Lauma.
Dalam acara tersebut, sesuai dengan pemberitahuan para Sangadi yang akan dikukuhkan diharapkan hadir satu jam sebelum acara untuk mengikuti gladi bersih.
Para Sangadi diminta mengenakan pakaian dinas upacara besar (PDUB), sementara pendamping diminta mengenakan kebaya bagi ibu dan batik bagi bapak.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menambah masa jabatan kepala Desa demi keberlanjutan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas pemerintahan desa dan kelanjutan proyek-proyek strategis yang telah berjalan.
Pemerintah Kabupaten Bolmut berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan kerjasama penuh agar acara pengukuhan ini berlangsung sukses dan khidmat.
“Pengukuhan ini menandai komitmen kuat para Sangadi dalam melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka demi kemajuan desa” tutupnya(ib)