Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Sangadi di Bolmut, 4 Desa Tidak Termasuk

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan menggelar pengukuhan terkait penambahan masa jabatan Sangadi selama 2 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pengukuhan ini dijadwalkan pada Rabu, 17/7/2024, di Aula Kantor Bupati.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (PMD) Wahyudi Lauma menyampaikan bahwa sebanyak 102 desa akan mengikuti pengukuhan ini.

“Sebanyak 102 desa akan mengikuti pengukuhan ini, sementara empat desa lainnya tidak termasuk dalam pengukuhan kali ini” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat desa yang tidak dikukuhkan tersebut adalah Desa Sangkub 2, Desa Minanga, Desa Binuanga, dan Desa Bolangitang 1.

“Empat desa yang tidak termasuk, saat ini masih dipimpin oleh penjabat sementara,” ungkap Lauma.

Dalam acara tersebut, sesuai dengan pemberitahuan para Sangadi  yang akan dikukuhkan diharapkan hadir satu jam sebelum acara untuk mengikuti gladi bersih.

Para Sangadi diminta mengenakan pakaian dinas upacara besar (PDUB), sementara pendamping diminta mengenakan kebaya bagi ibu dan batik bagi bapak.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menambah masa jabatan kepala Desa demi keberlanjutan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas pemerintahan desa dan kelanjutan proyek-proyek strategis yang telah berjalan.

Pemerintah Kabupaten Bolmut berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan kerjasama penuh agar acara pengukuhan ini berlangsung sukses dan khidmat.

“Pengukuhan ini menandai komitmen kuat para Sangadi dalam melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka demi kemajuan desa” tutupnya(ib)

Berita Terkait

Polsek Kinali Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat Silaturahmi dengan Petani
Eks Kades Bicak Ditahan! Diduga Tilep Dana Desa Rp77 Juta
Syafridal, Anggota Komisi II DPRD Pasbar Tekankan Pentingnya Penerapan Perda No. 3 Tahun 2023
JPPR Desak Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024
Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Inomasa, Bolmut Fokus pada Pendidikan Bermartabat
Tuanku Imam Bonjol: Pejuang dan Ulama Besar dari Minangkabau
DPRD Pasaman Barat Terima Kunjungan Kerja DPRD Kota Padang Panjang
Ketua DPRD Pasaman Barat Hadiri Proses Pemusnahan 30 Kg Ganja

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:52

Polsek Kinali Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat Silaturahmi dengan Petani

Senin, 2 Desember 2024 - 22:00

Syafridal, Anggota Komisi II DPRD Pasbar Tekankan Pentingnya Penerapan Perda No. 3 Tahun 2023

Senin, 2 Desember 2024 - 12:09

JPPR Desak Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024

Sabtu, 30 November 2024 - 18:11

Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Inomasa, Bolmut Fokus pada Pendidikan Bermartabat

Jumat, 29 November 2024 - 22:00

Tuanku Imam Bonjol: Pejuang dan Ulama Besar dari Minangkabau

Berita Terbaru