Peningkatan Gaji dan Tunjangan Sekretaris Desa serta BPD 2024: Langkah Apresiasi dan Tantangan Baru

Jumat, 12 Juli 2024 - 04:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Anggota BPD (desa balingsal Kebumen)

Ilustrasi Anggota BPD (desa balingsal Kebumen)

INTAINEWS.ID– Sekretaris desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peran vital dalam mengelola pemerintahan desa di Indonesia. Tanggung jawab mereka meliputi administrasi, keuangan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk menghargai jasa dan kinerja mereka, pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan besaran gaji dan tunjangan yang lebih layak.

Perubahan terbaru dalam gaji dan tunjangan sekretaris desa dan BPD pada tahun 2024, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. Besaran gaji pokok kini ditetapkan oleh bupati/wali kota, berpatokan pada gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a. Misalnya, di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, sekretaris desa menerima gaji pokok sebesar Rp2.224.420,00 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Tidak hanya itu, sekretaris desa juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp400.000,00 per bulan dan tunjangan kinerja sebesar Rp600.000,00 per bulan. Dengan demikian, total penghasilan sekretaris desa mencapai Rp3.500.000,00 per bulan. Ketua BPD, Wakil Ketua BPD, Sekretaris BPD, dan anggota BPD juga menerima gaji pokok dan tunjangan yang layak, meskipun bervariasi sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab mereka.

Langkah ini tidak hanya memberikan apresiasi yang layak tetapi juga memberikan jaminan kesejahteraan bagi perangkat desa. Peningkatan gaji dan tunjangan diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas-tugas yang kompleks dan menantang. Tugas mereka tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga mencakup pengelolaan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa.

Namun, perlu diingat bahwa tantangan ke depan masih banyak. Transparansi dalam penetapan dan penyaluran gaji serta tunjangan harus dijaga agar tidak menimbulkan ketidakpuasan. Selain itu, pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi perangkat desa sangat penting agar mereka dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Secara keseluruhan, peningkatan gaji dan tunjangan sekretaris desa dan BPD pada tahun 2024 adalah langkah positif dari pemerintah. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menuntut kinerja tinggi tetapi juga memberikan penghargaan yang setimpal. Semoga dengan dukungan ini, perangkat desa dapat terus berkontribusi secara maksimal dalam membangun desa-desa yang maju, mandiri, dan sejahtera di seluruh Indonesia.

 

Penulis: Ucan

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp31 Juta
Kapolres Gowa dan Kasdim 1409 Gelar Touring Kamtibmas, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat
Festival Seni Budaya Negeri Rurukan: Lomba Maengket Piala Gubernur Sulut Siap Digelar
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Wali Kota Manado Gerak Cepat Tinjau Banjir dan Longsor
Banjir di Manado: Gubernur Sulut Pastikan Evakuasi dan Bantuan Cepat
Bupati Husniah Talenrang Optimis Investasi di Gowa Terus Tumbuh, Dorong Lapangan Kerja dan Kesejahteraan
Bupati Gowa Datang Tanpa Pengawalan, Warga Kalebarembeng Kaget di Depan Pintu

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 19:03

Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp31 Juta

Minggu, 13 April 2025 - 09:21

Kapolres Gowa dan Kasdim 1409 Gelar Touring Kamtibmas, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat

Jumat, 4 April 2025 - 09:34

Festival Seni Budaya Negeri Rurukan: Lomba Maengket Piala Gubernur Sulut Siap Digelar

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:11

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:17

Wali Kota Manado Gerak Cepat Tinjau Banjir dan Longsor

Berita Terbaru