INTAINEWS.ID– Sekretaris desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peran vital dalam mengelola pemerintahan desa di Indonesia. Tanggung jawab mereka meliputi administrasi, keuangan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk menghargai jasa dan kinerja mereka, pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan besaran gaji dan tunjangan yang lebih layak.
Perubahan terbaru dalam gaji dan tunjangan sekretaris desa dan BPD pada tahun 2024, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. Besaran gaji pokok kini ditetapkan oleh bupati/wali kota, berpatokan pada gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a. Misalnya, di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, sekretaris desa menerima gaji pokok sebesar Rp2.224.420,00 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Tidak hanya itu, sekretaris desa juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp400.000,00 per bulan dan tunjangan kinerja sebesar Rp600.000,00 per bulan. Dengan demikian, total penghasilan sekretaris desa mencapai Rp3.500.000,00 per bulan. Ketua BPD, Wakil Ketua BPD, Sekretaris BPD, dan anggota BPD juga menerima gaji pokok dan tunjangan yang layak, meskipun bervariasi sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini tidak hanya memberikan apresiasi yang layak tetapi juga memberikan jaminan kesejahteraan bagi perangkat desa. Peningkatan gaji dan tunjangan diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas-tugas yang kompleks dan menantang. Tugas mereka tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga mencakup pengelolaan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa.
Namun, perlu diingat bahwa tantangan ke depan masih banyak. Transparansi dalam penetapan dan penyaluran gaji serta tunjangan harus dijaga agar tidak menimbulkan ketidakpuasan. Selain itu, pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi perangkat desa sangat penting agar mereka dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, peningkatan gaji dan tunjangan sekretaris desa dan BPD pada tahun 2024 adalah langkah positif dari pemerintah. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menuntut kinerja tinggi tetapi juga memberikan penghargaan yang setimpal. Semoga dengan dukungan ini, perangkat desa dapat terus berkontribusi secara maksimal dalam membangun desa-desa yang maju, mandiri, dan sejahtera di seluruh Indonesia.
Penulis: Ucan