Jakarta, Intainews.id – Demi mewujudkan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan BBM subsidi.
Pembatasan BBM Subsidi tersebut ditujukan bagi kenderaan roda 4 dengan kapasitas mesin 1400 cc keatas.
Sedangkan untuk kenderaan roda 2, BBM jenis pertalite kedepan hanya dijual untuk kenderaan di bawah 250 cc.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan mulai 17 Agustus 2024.
Hal itu disampaikan oleh Mentri Perekonomian Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di akun Instagram miliknya pada Rabu (10/7/2024).
Luhut mengatakan, efisiensi penerimaan dan belanja negara dilakukan sehubungan penerimaan pajak tahun 2024 yang diproyeksi tidak mencapai target, sementara belanja negara melebihi rencana.
Penurunan penerimaan utamanya disebabkan oleh merosotnya Pajak Penghasilan (PPh), akibat turunnya harga komoditas.
Luhut menjelaskan, kedepan perusahaan industri sawit akan dibuatkan aplikasi menyerupai Simbara, yang akan mengelola ekosistem industri sawit di dalamnya.
” Kedepan industri sawit akan kita kelola seperti industri batubara. Masih banyak sekali perusahaan pengelola industri sawit yang belum memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP, bagai mana PPh dan lainnya bisa kita tagih ? Oleh karena itu kedepan pemerintah akan concern pada aplikasi berbasis teknologi, Govtech, kita yakin melalui penerapan ini nantinya angka yang didapat akan meningkat sginifikan” jelas Luhut.
Adapun efisiensi belanja negara di sektor BBM akan dilakukan melalui pembatasan BBM subsidi. Luhut menyebut, BBM Subsidi saat ini mengandung sulfur 500 Ppm.
Kandungan sulfur yang tinggi pada BBM subsidi menyebabkan polusi udara dan berpotensi mengakibatkan Infeksi Saluran Nafas (Ispa). Hal itu menyebabkan beban BPJS Kesehatan bertambah.
“Kita akan menerapkan penggunaan Bio Ethanol, yang kandungan sulfurnya 50 PPm, jika itu dilakukan, BPJS akan menghemat hingga 38 Triliuan,”imbuh Dia.
Menurutnya saat ini Pertamina sedang melakukan persiapan pembatasan BBM subsidi yang akan diterapkan mulai 17 Agustus 2024.
Diketahui pemerintah menggelontorkan dana yang sangat besar untuk subsidi BBM dan LPG
Pada 2021 pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp56,9 triliun. Kemudian di tahun 2022 anggarannya bahkan mencapai hingga Rp149,4 triliun. Pada tahun 2023 pemerintah menganggarkan Rp138,3 triliun. Sedangkan pada 2024 anggaran bernilai Rp113,3 triliun. Sayangnya anggaran triliunan rupiah untuk subsidi BBM tersebut belum sepenuhnya tepat sasaran.
Penulis : Wawan S.
Sumber : IG @luhut.pandjaitan