Tersangka RN saat digelandang ke Mapolres 50 Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SUMATERA BARAT, INTAINEWS.ID – Warga Nagari Guguak Kabupaten 50 Kota Sumatera Barat digemparkan dengan penemuan kerangka manusia dalam kondisi hangus terbakar di semak-semak, di belakang perusahaan ayam dan pakan ternak di Nagari Guguak, Kabupaten 50 Kota Rabu (3/7/2024) Pagi.
Kerangka berjenis kelamin perempuan ini bernama Feni Ria Andriani, wanita berusia 42 tahun yang bekerja di unit usaha simpan pinjam di Kabupaten 50 Kota.
Sebelumnya Feni dinyatakan hilang oleh pihak keluarga saat menagih pinjaman kepada nasabah. Terungkapnya kasus ini berawal dari pihak keluarga yang membuat pengumuman orang hilang di media sosial.
Salah seorang warga yang membaca pengumuman itu sempat melihat korban pekan lalu mendatangi rumah milik pelaku yang diketahui berinisial RN dan istrinya Y.
Petugas kemudian memeriksa kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV tanggal 26 Juni lalu, polisi melihat ada aktivitas terakhir korban. Menjelang hilang, korban terlihat menuju dan masuk ke arah rumah Pasutri tersebut.
Selain itu masih dalam rekaman CCTV, polisi melihat aktivitas yang mencurigakan dari kedua Pasutri tersebut.
Petugas kemudian memeriksa rumah keduanya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Polisi mendapati rumah itu hanya dihuni oleh pelaku Y.
Setelah dilakukan interogasi, Y mengakui dirinya dan suami telah menghabisi nyawa Feni saat melakukan penagihan.
Korban dipukul di bagian kepala dengan cangkul dan dimasukkan ke dalam karung lalu dibawa ke semak-semak tidak jauh dari rumah tersangka. Jenazah korban kemudian dibakar di lubang pembakaran sampah menggunakan bahan bakar kayu dan ban bekas.
Setelah melakukan pembunuhan, sang suami langsung kabur ke Provinsi Riau, meninggalkan istrinya di rumah sendirian.
Pria itu tinggal di rumah saudaranya di Kabupaten Bengkalis. Sedangkan istrinya tinggal di rumah seolah-olah tidak terjadi apa apa.
Satreskrim Polres 50 Kota selanjutnya memburu RN ke Provinsi Riau, dan menemukannya di sebuah kolam renang di Kabupaten Bengkalis.
Selama pelariannya, RN membawa kabur motor milik korban dan menjualnya di daerah Rokan Hilir Riau.
Pembunuhan sadis ini dipicu oleh karena korban dan pasangan suami istri itu cek cok perkara cicilan hutang tersangka sebanyak 8 juta rupiah, yang sudah menunggak selama 5 bulan.
Menurut keterangan Kapolres 50 Kota, AKBP Ricardo Codrat Yusuf, pelaku merasa tersinggung dengan bahasa yang disampaikan oleh korban saat menagih hutang sehingga terjadilah cekcok dan akhirnya terjadi pemukulan. “Berdasarkan keterangan dari saudara Y bahwasanya RN ini melakukan pemukulan sebanyak dua kali. Setelah dilakukan oleh TKP, oleh Satreskrim dan Polsek, benar bahwasanya disana ditemukan jenazah dan tinggal tulang berulang. Dan ada persesuaian keterangan dari pihak pelaku ini bahwa korbannya dibakar,” kata Ricardo.
Saat ini pasangan suami istri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres 50 Kota. Mereka dituntut dengan pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Wawan Saputra