Kronologi Kehadiran Irman Gusman Dalam Pemungutan Suara Ulang Caleg DPD Sumbar

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA BARAT, INTAINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan memasukkan nama Irman Gusman, mantan narapidana kasus korupsi dalam daftar calon anggota DPD Sumatera Barat nomor urut 7.

Penetapan Irman sebagai salah satu calon anggota DPD menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin, 10 juni 2024 lalu,  yang mengabulkan permohonan sengketa Pileg ( Pemilihan Legislatif) yang diajukan oleh Irman Gusman.

MK kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU calon anggota DPD Sumbar dengan mengikut sertakan Irman Gusman sebagai salah satu peserta diantara 16 peserta lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun  pemungutan suara ulang untuk anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat akan digelar pada 13 Juli 2024 mendatang.

Diketahui, Irman Gusman yang pernah menjadi ketua DPD RI sempat tersandung kasus korupsi suap impor gula Perum Bulog pada 2016 dan telah bebas pada 27 September 2019.

Usai bebas, Irman ingin masuk kembali ke dunia politik. Semula dirinya masuk dalam daftar calon sementara atau DCS Pileg DPD RI 2024 Dapil Sumbar.

Namun KPU kemudian mencoretnya dari Daftar Calon Tetap (DCT), berdasarkan latar belakang kasus hukumnya, KPU mengaku berpegang kepada putusan MK no 112/PU 21/2023.

Putusan itu mengatur eks terpidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih mesti menjalani masa tunggu 5 tahun setelah bebas murni sebelum maju di Pileg saat namanya dicoret dari DCT.

Irman langsung mengajukan gugatan. Mulanya Irman menggugat ke Bawaslu RI. Lembaga pengawas Pemilu ini menolak gugatannya. Irman kemudian mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut dikabulkan oleh PTUN Jakarta pada 19 Desember 2023.

Namun saat itu KPU tak memasukkan nama Irman Gusman ke  DCT saat pemilu 2024. Irman pun melanjutkan ke gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif ke  Mahkamah Konstitusi. Hingga akhirnya Hakim Ketua MK Soehartojo,  mengabulkan gugatan Irman pada Senin 10 Juni 2024.

MK kemudian memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT DPD Sumbar dan memerintahkan KPU melakukan PSU Caleg DPD Dapil Sumbar pada Sabtu, 13 July 2024 mendatang.(WAWAN)

Berita Terkait

KPU Pasaman Barat Tetapkan Yulianto-Ihpan Pemenang Pilkada 2024
MPP Padang Panjang, Solusi Praktis untuk Layanan Publik Terpadu
40 Anggota DPRD Pasaman Barat ikuti Orientasi untuk Pahami Tugas dan Wewenang
Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan, Pasangan Yulianto-Ihpan Unggul di Pasaman Barat
JPPR Desak Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024
DPRD Pasaman Barat Setujui Rancangan APBD 2025
Welly-Anggit, Kuda Hitam dari Pasaman
Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Inomasa, Bolmut Fokus pada Pendidikan Bermartabat

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:53

KPU Pasaman Barat Tetapkan Yulianto-Ihpan Pemenang Pilkada 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 22:53

MPP Padang Panjang, Solusi Praktis untuk Layanan Publik Terpadu

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:15

40 Anggota DPRD Pasaman Barat ikuti Orientasi untuk Pahami Tugas dan Wewenang

Senin, 2 Desember 2024 - 13:55

Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan, Pasangan Yulianto-Ihpan Unggul di Pasaman Barat

Senin, 2 Desember 2024 - 12:09

JPPR Desak Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024

Berita Terbaru