Kronologi Kehadiran Irman Gusman Dalam Pemungutan Suara Ulang Caleg DPD Sumbar

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA BARAT, INTAINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan memasukkan nama Irman Gusman, mantan narapidana kasus korupsi dalam daftar calon anggota DPD Sumatera Barat nomor urut 7.

Penetapan Irman sebagai salah satu calon anggota DPD menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin, 10 juni 2024 lalu,  yang mengabulkan permohonan sengketa Pileg ( Pemilihan Legislatif) yang diajukan oleh Irman Gusman.

MK kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU calon anggota DPD Sumbar dengan mengikut sertakan Irman Gusman sebagai salah satu peserta diantara 16 peserta lainnya.

Adapun  pemungutan suara ulang untuk anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat akan digelar pada 13 Juli 2024 mendatang.

Diketahui, Irman Gusman yang pernah menjadi ketua DPD RI sempat tersandung kasus korupsi suap impor gula Perum Bulog pada 2016 dan telah bebas pada 27 September 2019.

Usai bebas, Irman ingin masuk kembali ke dunia politik. Semula dirinya masuk dalam daftar calon sementara atau DCS Pileg DPD RI 2024 Dapil Sumbar.

Namun KPU kemudian mencoretnya dari Daftar Calon Tetap (DCT), berdasarkan latar belakang kasus hukumnya, KPU mengaku berpegang kepada putusan MK no 112/PU 21/2023.

Putusan itu mengatur eks terpidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih mesti menjalani masa tunggu 5 tahun setelah bebas murni sebelum maju di Pileg saat namanya dicoret dari DCT.

Irman langsung mengajukan gugatan. Mulanya Irman menggugat ke Bawaslu RI. Lembaga pengawas Pemilu ini menolak gugatannya. Irman kemudian mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut dikabulkan oleh PTUN Jakarta pada 19 Desember 2023.

Namun saat itu KPU tak memasukkan nama Irman Gusman ke  DCT saat pemilu 2024. Irman pun melanjutkan ke gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif ke  Mahkamah Konstitusi. Hingga akhirnya Hakim Ketua MK Soehartojo,  mengabulkan gugatan Irman pada Senin 10 Juni 2024.

MK kemudian memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT DPD Sumbar dan memerintahkan KPU melakukan PSU Caleg DPD Dapil Sumbar pada Sabtu, 13 July 2024 mendatang.(WAWAN)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bolmut Gelar Upacara Otoda ke-29, Fokus pada Sinergi dan Inovasi
Gubernur Sulut YSK Tinjau Kebersihan Danau Tondano, Fokus Karya Bakti di Pasar
Gubernur Sulut Tegaskan Disiplin ASN Saat Apel Kendaraan Dinas Pemprov Sulut
Olly Dondokambey Diperiksa Polda Sulut Terkait Dana Hibah Pemprov kepada GMIM
Pemkab Bolmut Gelar Rakor Forkopimda, Bahas Kamtibmas hingga Investasi Ramah Lingkungan
Bupati Bolmut Tegas Soal Disiplin ASN: TTP Ditunda Jika Kehadiran Tak Maksimal
Musrenbang Kabupaten Bolmut 2026: Fokus Pengentasan Kemiskinan dan Efisiensi Anggaran
Wali Kota Kupang Sampaikan Visi Ekonomi dan Kebudayaan pada Peringatan HUT ke-139

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 12:35

Pemkab Bolmut Gelar Upacara Otoda ke-29, Fokus pada Sinergi dan Inovasi

Rabu, 23 April 2025 - 10:53

Gubernur Sulut YSK Tinjau Kebersihan Danau Tondano, Fokus Karya Bakti di Pasar

Selasa, 22 April 2025 - 18:39

Gubernur Sulut Tegaskan Disiplin ASN Saat Apel Kendaraan Dinas Pemprov Sulut

Senin, 21 April 2025 - 19:37

Olly Dondokambey Diperiksa Polda Sulut Terkait Dana Hibah Pemprov kepada GMIM

Senin, 21 April 2025 - 19:14

Pemkab Bolmut Gelar Rakor Forkopimda, Bahas Kamtibmas hingga Investasi Ramah Lingkungan

Berita Terbaru