Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JAKARTA, INTAINEWS.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemiliham Umum Republik Indonesia ( KPU RI ) Hasyim Asy’ari, dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri Den Haag Belanda berinisial CAT.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/7/2024) di Jakarta.
“Dengan ini menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito.
Majelis sidang DKPP menilai dalil permohonan pengadu dapat dibuktikan di persidangan. Majelis memandang Hasyim melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu pada saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Hasyim Asya’ri sendiri tidak hadir dipersidangan secara langsung melainkan mengikuti proses persidangan melalui aplikasi Zoom.
Sebelumnya Hasyim juga pernah dijatuhkan sanksi keras oleh DKPP atas dugaan pelanggaran etik karena memiliki hubungan asmara dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias wanita emas.
Penulis: Wawan S.
Sumber : Berbagai Sumber.