BATUBARA, INTAINEWS.ID – Ditpolairud Polda Sumut Unit Markas Airud Batubara, menangkap 1 unit kapal nelayan yang diduga membawa PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal, diseputaran Lampu Biruk Merah, Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 18.15 Wib.
Dalam aksi tersebut, sebanyak 14 orang PMI yang terdiri dari 13 laki laki dan 1 orang perempuan diamankan. Adapun sebanyak 13 orang PMI berasal dari Kabupaten Batubara, sedangkan 1 orang sisanya berasal dari Provinsi Aceh.
“Awalnya, Kapal RIB II – 001 melaksanakan Patroli Perairan menyusuri perairan Batubara, kemudian melihat satu unit kapal ikan yang mencurigakan berhenti di seputaran lampu biruk merah. Kemudian Kapal Patroli merapat dan melakukan pemeriksaan diatas kapal. Pada saat itu terdapat 17 Orang diatas kapal tersebut, dan ditemukan barang- barang seperti tas, koper beserta bungkusan plastik berisi pakaian. Setelah diinterogasi, 14 orang diantaranya merupakan PMI Ilegal dan 3 orang lain nya merupakan crew kapal dan agen yg akan membawa PMI ilegal tersebut ke Malaysia.” Ungkap Kanit Markas Airud Batubara, Ipda Handrico P Kaban, SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Kapal dan Crew beserta PMI ilegal tersebut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut, Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta :Januar
Editor. :Wawan