INTAINEWS.ID- Kasus dugaan ijazah palsu paket C atas nama MP yang sedang bergulir di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tengah mendekati akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut telah mengembalikan (P19) berkas perkara tersebut kepada penyidik Polres Bolmut.
Sebelumnya, perkara ini telah diproses di Polres Bolmut, dengan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisial ET dan ZP. Setelah pelimpahan berkas ke Kejari Bolmut pada 10 Juni 2024, berkas tersebut dikembalikan dengan status P19 oleh Kejari Bolmut.
Kasi Pidum Kejari Bolmut, Jeri Kurniawan, mengonfirmasi pengembalian berkas perkara tersebut. Menurutnya, setelah pemeriksaan, Kejaksaan memutuskan untuk mengembalikan berkas tersebut pada 12 Juni 2024 karena cacat formil maupun materil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah memeriksa dan mengkaji berkas dengan seksama, dan kemudian memutuskan untuk mengembalikannya,” ujar Jeri.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kasat Reskrim Polres Bolmut, Iptu Doly Kurniawan, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh Kejaksaan dengan status P19. “Kami telah berupaya semaksimal mungkin, namun berkas tetap dikembalikan dengan status P19,” kata Doly.
Menurut Doly, dalam kajian Reskrim Polres Bolmut, berkas perkara tersebut sebenarnya sudah memenuhi syarat formil dan materil. Namun, karena kasus ini merupakan pidana Pemilu yang dibatasi oleh waktu, hanya ada satu kali pengembalian (P19), sehingga perkara ini dianggap telah kadaluarsa.
“Perkara ini sudah kadaluarsa. Kalau sudah kadaluarsa, tidak bisa dilakukan apa-apa lagi. Sudah selesai,” tutup Doly.