INTAINEWS.ID- Ketua Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) Desa Tuntung, Martono, kini tengah mendapat kritikan dari masyarakat atas dugaan permintaan sumbangan paksa oleh pengurus mesjid untuk membeli sapi qurban. Sabtu (16/6/2024).
Nilai sumbangan yang ditetapkan sebesar 100 ribu rupiah per Kepala Keluarga (KK) menimbulkan permasalahan karena tidak ada kesepakatan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat.
“Yah, ini memang sudah dirapatkan di kantor desa, tapi ada beberapa masyarakat juga menolak karena sumbangan ini nilainya 100rb per KK selain itu saya juga sudah menyarankan untuk satu ekor sapi cukup untuk pengurus DKM tidak usah Libatkan Masyarakat untuk dimintai sumbangan” ujar Ismanto yang juga sebagai ketua ketua BPD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pengumpulan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan kaidah Islam. Menanggapi hal ini, Martono berkomentar,
“Semua tergantung niat, jika diniatkan untuk 7 orang apakah salah? Dan yang lainnya berpartisipasi dalam bentuk sedekah, apakah sedekah dilarang?” Ucapnya di komentar akun Intai berita.
Namun, Ustad Zulham Efendi, M.Pd.I, melalui akun YouTube-nya menegaskan bahwa dalam Islam, sumbangan untuk membeli sapi qurban dengan kumpulan lebih dari 10 orang tidak dibenarkan.
“Nabi SAW telah memberikan batas, kambing untuk 1 orang dan sapi maksimal untuk 7 orang. Artinya, tidak boleh berkurban lebih dari 7 orang, apalagi 10 orang,” ujarnya.
Efendi juga menekankan pentingnya mengikuti kaidah-kaidah Islam, yaitu satu ekor sapi untuk 7 orang.
“Jangan nanti kita patungan satu sekolah, satu kantor yang jumlah orangnya lebih dari sepuluh dan cicil 200 ribu umpamanya untuk satu ekor sapi. Tidak seperti ini. Seharusnya harus dikumpulkan 7 orang dananya untuk beli satu ekor sapi,” tegasnya.
(tim intai)