INTAINEWS.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, melalui Panitia Pemungutan Suara, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi ini. Adapun persyaratan bagi calon Pantarlih adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Berusia minimal 17 tahun.
3. Tidak menjadi anggota partai politik atau telah tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
4. Berdomisili dalam wilayah kerja.
5. Mampu secara jasmani dan rohani.
6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
Bagi yang berminat, harap melengkapi dokumen sebagai berikut:
– Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih.
– Fotokopi KTP.
– Fotokopi ijazah terakhir.
– Surat pernyataan sesuai ketentuan.
– Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
– Daftar Riwayat Hidup.
– Pas Foto Berwarna ukuran 4×6.
– Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota partai politik).
– Surat pernyataan bermeterai (bagi yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan).
KPU menegaskan bahwa proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya. Jika ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.
Dokumen pendaftaran dapat disampaikan langsung ke PPS Kelurahan/Desa di Kecamatan masing-masing paling lambat tanggal yang telah ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak yang tersedia di kantor PPS Kelurahan/Desa setempat.
Segera daftarkan diri Anda dan turut serta dalam menyukseskan Pemilihan 2024
(,,)