PASAMAN BARAT, INTAINEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat didampingi Camat Koto Balingka dan Wali Nagari Parit melakukan penertiban kafe di Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Kamis (6/6/24) sekitar pukul 14.15 WIB.
Dalam aksi tersebut, sebanyak tujuh orang wanita yang bekerja sebagai OP (Orang Penghibur) turut diamankan. Adapun masing masing OP tersebut adalah MSR (19), SM (23), RT (38), DA (21), FM (34), DYT (33), dan DS (22).
Plt. Kasatpol PP Edison Zelmi menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat tentang Kafe Hendra di Kecamatan Koto Balingka yang mempekerjakan wanita penghibur atau OP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum. Dalam penertiban kafe di Kecamatan Koto Balingka, berhasil diamankan tujuh orang wanita penghibur atau OP yang berasal dari luar Kabupaten Pasaman Barat dengan status lima orang gadis dan dua janda,” jelas Edison Zelmi.
Ia menegaskan bahwa ketujuh OP yang berhasil diamankan dari Kafe Hendra di Kecamatan Koto Balingka itu akan dikirim ke Lembaga Rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk mendapatkan pembinaan.
“Ketujuh OP tersebut diantar ke panti rehabilitasi Karya Wanita Andam Dewi Solok untuk dilakukan pembinaan,” katanya.
Ke depan ia berharap masyarakat Pasaman Barat turut berpartisipasi aktif untuk melaporkan setiap kegiatan yang melanggar norma agama maupun hukum tersebut dilingkungan masing masing.***