Curi Sepeda Motor di Pasaman Barat, Seorang Pria Di Tangkap di Kabupaten Madina

Jumat, 7 Juni 2024 - 15:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT, INTAINEWS.ID – Seorang pria  berinisial UJ (45) dibekuk Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pasaman Barat  atas dugaan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelaku diketahui merupakan Target Operasi (TO) Satreskrim Polres Pasaman Barat, yang berhasil diringkus petugas di Desa Batahan Kelurahan Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

“Pelaku berhasil diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/41/II/2024-SPKT RES PASBAR, tanggal 21 Februari 2024,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Jumat (7/6/2024).

Diterangkan Kasat, pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 07.30 WIB, saat itu korban bernama Saipul Anwar memarkirkan sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi BA 5806 SC di teras Kantor Prioritas Bundaran Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, kemudian korban pergi mandi ke dalam kantor tersebut.

“Setelah selesai mandi, ketika hendak pergi keluar, sepeda motor milik korban yang diparkirkan di teras Kantor Prioritas sudah tidak ada di tempat semula, sehingga korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pasaman Barat,” terangnya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi, untuk mengungkap perkara tindak pidana curanmor tersebut.

“Dari hasil penyelidikan pada tahap penyidikan, petugas telah mengantongi identitas dan menurut informasinya pelaku  berada di Desa Batahan Kelurahan Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Wawan)

Sumber : Humasrespasbar

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bolmut Gelar Upacara Otoda ke-29, Fokus pada Sinergi dan Inovasi
Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Bone Bolango, Salah Satunya Terhubung ke Pemasok Asal Palu
Gubernur Sulut YSK Tinjau Kebersihan Danau Tondano, Fokus Karya Bakti di Pasar
Gubernur Sulut Tegaskan Disiplin ASN Saat Apel Kendaraan Dinas Pemprov Sulut
Olly Dondokambey Diperiksa Polda Sulut Terkait Dana Hibah Pemprov kepada GMIM
Pemkab Bolmut Gelar Rakor Forkopimda, Bahas Kamtibmas hingga Investasi Ramah Lingkungan
Bupati Bolmut Tegas Soal Disiplin ASN: TTP Ditunda Jika Kehadiran Tak Maksimal
Geger Cinta Terlarang, Suami di Asahan Lapor Istri dan Oknum Pengurus FKUB Usai Temukan Chat Mesra

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 12:35

Pemkab Bolmut Gelar Upacara Otoda ke-29, Fokus pada Sinergi dan Inovasi

Rabu, 23 April 2025 - 21:39

Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Bone Bolango, Salah Satunya Terhubung ke Pemasok Asal Palu

Rabu, 23 April 2025 - 10:53

Gubernur Sulut YSK Tinjau Kebersihan Danau Tondano, Fokus Karya Bakti di Pasar

Selasa, 22 April 2025 - 18:39

Gubernur Sulut Tegaskan Disiplin ASN Saat Apel Kendaraan Dinas Pemprov Sulut

Senin, 21 April 2025 - 19:37

Olly Dondokambey Diperiksa Polda Sulut Terkait Dana Hibah Pemprov kepada GMIM

Berita Terbaru