Curi Sepeda Motor di Pasaman Barat, Seorang Pria Di Tangkap di Kabupaten Madina

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT, INTAINEWS.ID – Seorang pria  berinisial UJ (45) dibekuk Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pasaman Barat  atas dugaan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelaku diketahui merupakan Target Operasi (TO) Satreskrim Polres Pasaman Barat, yang berhasil diringkus petugas di Desa Batahan Kelurahan Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

“Pelaku berhasil diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/41/II/2024-SPKT RES PASBAR, tanggal 21 Februari 2024,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Jumat (7/6/2024).

Diterangkan Kasat, pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 07.30 WIB, saat itu korban bernama Saipul Anwar memarkirkan sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi BA 5806 SC di teras Kantor Prioritas Bundaran Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, kemudian korban pergi mandi ke dalam kantor tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah selesai mandi, ketika hendak pergi keluar, sepeda motor milik korban yang diparkirkan di teras Kantor Prioritas sudah tidak ada di tempat semula, sehingga korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pasaman Barat,” terangnya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi, untuk mengungkap perkara tindak pidana curanmor tersebut.

“Dari hasil penyelidikan pada tahap penyidikan, petugas telah mengantongi identitas dan menurut informasinya pelaku  berada di Desa Batahan Kelurahan Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Wawan)

Sumber : Humasrespasbar

Berita Terkait

Isu Penghentian Layanan UHC Resahkan Warga Pasaman Barat
Kabid Disdikbud Kabupaten Limapuluh Kota Ditahan Terkait Dugaan Korupsi
Polres Pasaman Barat Gagalkan Peredaran 854 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap
Pemda Pasaman Barat Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Upah Minimum 2025
Transaksi Narkoba di Lingkungan SD Negri 12 Padang Koto Gadang Meresahkan Warga
Apel dan Syukuran HUT Fungsi Reserse ke-77: Polres Pasaman Barat Apresiasi Dedikasi Personel
Puluhan Massa DPC LSM PMPRI Asahan Gelar Aksi Protes di Kantor PTPN IV dan Kejatisu
Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 02:11

Isu Penghentian Layanan UHC Resahkan Warga Pasaman Barat

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:04

Kabid Disdikbud Kabupaten Limapuluh Kota Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:01

Polres Pasaman Barat Gagalkan Peredaran 854 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Senin, 9 Desember 2024 - 22:05

Transaksi Narkoba di Lingkungan SD Negri 12 Padang Koto Gadang Meresahkan Warga

Senin, 9 Desember 2024 - 21:49

Apel dan Syukuran HUT Fungsi Reserse ke-77: Polres Pasaman Barat Apresiasi Dedikasi Personel

Berita Terbaru