Kejari Bolmut Eksekusi Kasus Korupsi DPRD, Kembalikan Rp 488 Juta

Kamis, 6 Juni 2024 - 08:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMUT | INTAINEWS.ID- Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Konferensi Pers eksekusi atas kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2020 hingga 2021. Kegiatan berlangsung di Kejaksaan Bolmut Pada Kamis (6/6/2024).

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 29/Timpidsus-TPK/2023/PN Manado tertanggal 24 April 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan P48PRINT01/P.19-05/2024 tertanggal 21 Mei 2024.

Adapun total uang yang dieksekusi mencapai Rp 488.505.000, yang terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
1. Uang Sitaan : Rp 338.500.000, Uang ini disita dari beberapa pihak yang terlibat dalam penyimpangan tersebut.

2. Uang Pengganti: Rp 150.000.000,-. Uang ini diserahkan secara sukarela oleh keluarga terdakwa sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Manado.

4. Biaya Perkara: Rp 5.000,

Kepala Kejaksaan Bolmut Oktafiansyah Efendi S.H, MH. Mengatakan pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Hingga saat ini, total kerugian negara yang berhasil dikembalikan adalah Rp 488.505.000, namun masih terdapat kekurangan sekitar Rp 70 juta yang belum dikembalikan” ungkap Efendi.

Selain itu, kata Efendi dalam putusan pengadilan juga disebutkan bahwa apabila uang pengganti sebesar Rp 150 juta tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama 10 bulan.

” Terdakwa saat ini sudah dijatuhi hukuman pokok selama 1 tahun 5 bulan penjara” ucapnya.

Ditanya terkait proses sisa pengembalian kerugian negara, Kejari Bolmut mengatakan
akan terus mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan pengembalian penuh atas kerugian negara.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas untuk mengembalikan kerugian negara. Kami juga mengimbau kepada semua pihak untuk kooperatif dalam proses ini,” tutupnya.

 

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asistensi APBDES 2025 Segera Digelar, Fadel: Semoga Tidak Ada Titipan Proyek
BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi di Sulawesi Utara
Resmi! BWS Sulawesi I dan Pemda Bolmut Teken MoU Pengelolaan Wisata Batu Pinagut
Rapat Paripurna DPRD Bolmut Tetapkan SJL-MAP Sebagai Pemimpin Baru 2024-2029
Darwin Muksin: Momen Bersejarah bagi Demokrasi Bolmut, Sambut Kepemimpinan Baru
Tutup 2024, DPRD Bolmut Tancap Gas Hadapi PR Ranperda di 2025!
Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16
PJ Bupati Bolmut dan Ketua DPRD Terima LHP Kinerja APBD dan JKN Sulut 2024

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:40

Asistensi APBDES 2025 Segera Digelar, Fadel: Semoga Tidak Ada Titipan Proyek

Sabtu, 18 Januari 2025 - 06:44

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi di Sulawesi Utara

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:08

Resmi! BWS Sulawesi I dan Pemda Bolmut Teken MoU Pengelolaan Wisata Batu Pinagut

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:49

Rapat Paripurna DPRD Bolmut Tetapkan SJL-MAP Sebagai Pemimpin Baru 2024-2029

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:11

Darwin Muksin: Momen Bersejarah bagi Demokrasi Bolmut, Sambut Kepemimpinan Baru

Berita Terbaru

SULAWESI TENGAH

Bos Tambang Karya Mandiri Cabut Setelah Diterpa Kritikan

Jumat, 17 Jan 2025 - 22:30