Kejari Bolmut Eksekusi Kasus Korupsi DPRD, Kembalikan Rp 488 Juta

Kamis, 6 Juni 2024 - 08:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMUT | INTAINEWS.ID- Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Konferensi Pers eksekusi atas kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2020 hingga 2021. Kegiatan berlangsung di Kejaksaan Bolmut Pada Kamis (6/6/2024).

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 29/Timpidsus-TPK/2023/PN Manado tertanggal 24 April 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan P48PRINT01/P.19-05/2024 tertanggal 21 Mei 2024.

Adapun total uang yang dieksekusi mencapai Rp 488.505.000, yang terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
1. Uang Sitaan : Rp 338.500.000, Uang ini disita dari beberapa pihak yang terlibat dalam penyimpangan tersebut.

2. Uang Pengganti: Rp 150.000.000,-. Uang ini diserahkan secara sukarela oleh keluarga terdakwa sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Manado.

4. Biaya Perkara: Rp 5.000,

Kepala Kejaksaan Bolmut Oktafiansyah Efendi S.H, MH. Mengatakan pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Hingga saat ini, total kerugian negara yang berhasil dikembalikan adalah Rp 488.505.000, namun masih terdapat kekurangan sekitar Rp 70 juta yang belum dikembalikan” ungkap Efendi.

Selain itu, kata Efendi dalam putusan pengadilan juga disebutkan bahwa apabila uang pengganti sebesar Rp 150 juta tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama 10 bulan.

” Terdakwa saat ini sudah dijatuhi hukuman pokok selama 1 tahun 5 bulan penjara” ucapnya.

Ditanya terkait proses sisa pengembalian kerugian negara, Kejari Bolmut mengatakan
akan terus mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan pengembalian penuh atas kerugian negara.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas untuk mengembalikan kerugian negara. Kami juga mengimbau kepada semua pihak untuk kooperatif dalam proses ini,” tutupnya.

 

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sentra Tumou Tou Salurkan Bantuan Atensi di Bolmut, Sasar Lansia, Anak, dan Disabilitas
Pemkab Bolmut Gelar Upacara Otoda ke-29, Fokus pada Sinergi dan Inovasi
Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Bone Bolango, Salah Satunya Terhubung ke Pemasok Asal Palu
Gubernur Sulut YSK Tinjau Kebersihan Danau Tondano, Fokus Karya Bakti di Pasar
Gubernur Sulut Tegaskan Disiplin ASN Saat Apel Kendaraan Dinas Pemprov Sulut
Olly Dondokambey Diperiksa Polda Sulut Terkait Dana Hibah Pemprov kepada GMIM
Pemkab Bolmut Gelar Rakor Forkopimda, Bahas Kamtibmas hingga Investasi Ramah Lingkungan
Bupati Bolmut Tegas Soal Disiplin ASN: TTP Ditunda Jika Kehadiran Tak Maksimal

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 13:22

Sentra Tumou Tou Salurkan Bantuan Atensi di Bolmut, Sasar Lansia, Anak, dan Disabilitas

Jumat, 25 April 2025 - 12:35

Pemkab Bolmut Gelar Upacara Otoda ke-29, Fokus pada Sinergi dan Inovasi

Rabu, 23 April 2025 - 21:39

Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Bone Bolango, Salah Satunya Terhubung ke Pemasok Asal Palu

Rabu, 23 April 2025 - 10:53

Gubernur Sulut YSK Tinjau Kebersihan Danau Tondano, Fokus Karya Bakti di Pasar

Selasa, 22 April 2025 - 18:39

Gubernur Sulut Tegaskan Disiplin ASN Saat Apel Kendaraan Dinas Pemprov Sulut

Berita Terbaru