Tim Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMANBARAT, INTAINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial LS (28) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan bermotor roda empat. Pelaku diketahui merupakan warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro meringkus pelaku yang telah diamankan oleh masyarakat di Nagari Pujorahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (27/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Benar, pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/75/III/2024/SPKT RES PASBAR tanggal 25 Maret 2024, terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil merk Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam, dengan Nomor Polisi BA 8527 MQ,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Selasa (28/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, telah terjadi tindak pidana penggelapan atas satu unit mobil merk Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam, dengan Nomor Polisi BA 8527 MQ milik korban bernama Romi Rahmat (39) yang terjadi pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah korban yang berada di Jorong Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Modus operandi yang dilakukan pelaku memyampaikan rangkaian perkataan kebohongan dan bujuk rayu berupa merental mobil digunakan untuk usaha, namun tidak dikembalikan sesuai jadwal dan mengalihkan kepemilikan (menjual) tanpa izin pemilik (korban).

“Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 65 juta, sehingga korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat,” terangnya.

Dijelaskan, sebagai tindak lanjut atas dugaan perkara tindak pidana penggelapan mobil tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dilanjutkan dengan tahap penyelidikan.

Kemudian, pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas saat itu sedang melakukan patroli di daerah Nagari Pujorahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, dan mendapati pelaku sedang melintas di Jalan Lintas Dusun II Nagari Pujorahayu.

“Sempat terjadilah kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, kemudian petugas berhasil memberhentikan mobil yang dikendarai oleh pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah kebun sawit, petugas dibantu oleh warga setempat melakukan pengejaran dan mencari keberadaan pelaku, namun tidak ditemukan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, sekitar pukul 17.00 WIB sore, saat itu pelaku sedang berjalan di jalan lintas Dusun III Nagari Pujorahayu, kemudian pelaku hendak meminjam handphone dan sepeda motor kepada salah seorang warga Dusun III Pujorahayu, namun tidak diberikan oleh warga tersebut.

Warga mencurigai gerak gerik pelaku yang saat itu sedang berjalan menuju arah Simpang Tugu Wayang Pujorahayu, setelah melihat wajah pelaku, dan disesuaikan dengan foto yang dikirimkan oleh petugas pada saat awal pengejaran terhadap pelaku, kemudian warga beserta perangkat Nagari Pujorahayu mengamankan pelaku dan membawa ke Kantor Wali Nagari Pujorahayu.

“Setelah pelaku diamankan oleh warga, perangkat Nagari Pujorahayu langsung menghubungi pihak Kepolisian Polsek Pasaman dan Polres Pasaman Barat,” jelasnya.

Ia menyebut, dalam perkara ini petugas menyita barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil barang model pick up warna hitam dengan nomor polisi BA 8527 MQ milik korban, satu buah kunci kontak cadangan mobil barang model pick up warna hitam dengan nomor polisi BA 8527 MQ milik korban dan satu lembar buku keur hasil uji kelayakan mobil.

“Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” sebutnya.

(HumasResPasbar)

Berita Terkait

Polres Pasaman Barat Gagalkan Peredaran 854 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap
Pemda Pasaman Barat Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Upah Minimum 2025
Transaksi Narkoba di Lingkungan SD Negri 12 Padang Koto Gadang Meresahkan Warga
Apel dan Syukuran HUT Fungsi Reserse ke-77: Polres Pasaman Barat Apresiasi Dedikasi Personel
Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta
Polda Riau Sita Sejumlah Aset Terkait Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Provinsi Riau
Pemkab Pasaman Barat Gelar Apel Gabungan Akhir Tahun 2024
Drama Pilkada Pasaman Barat: Hamsuardi-Kusnadi Bawa Hasil Pilkada ke MK!

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:01

Polres Pasaman Barat Gagalkan Peredaran 854 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:52

Pemda Pasaman Barat Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Upah Minimum 2025

Senin, 9 Desember 2024 - 21:49

Apel dan Syukuran HUT Fungsi Reserse ke-77: Polres Pasaman Barat Apresiasi Dedikasi Personel

Senin, 9 Desember 2024 - 19:42

Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta

Senin, 9 Desember 2024 - 18:31

Polda Riau Sita Sejumlah Aset Terkait Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Provinsi Riau

Berita Terbaru