ASAHAN, INTAINEWS.ID – Wartawan Intainews.id Ahmad Afrijal Margolang mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari dari seorang oknum Kepala Desa berinisial HSM. Ia diancam dipukul oleh Oknum Kades tersebut saat meliput pengerasan dan penimbunan badan jalan di Desa Pulau Bandring, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan pada 3 Mei 2024 lalu.
“Saya takut akan ancaman beliau, namun atas desakan rekan rekan media dan LSM saya baru berani bicara sekarang,”kata Afrijal saat dihubungi via seluler pada Minggu (26/5/2024).
Afrijal menjelaskan, pada Jumat 3 Mei 2024, dia melakukan investigasi ke Desa Pulau Bandring, setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di desa tersebut tengah dilaksanakan pengerasan jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Afrizal tertarik melakukan investigasi karena, berdasarkan laporan yang ia terima, proyek pengerasan jalan tersebut tidak diketahui spek dan sumber dananya.
Afrizal tiba dilokasi sekitar pukul 9.00 Wib dan menemukan memang benar ada pengerjaan pengerasan jalan. Namun anehnya material tanah tidak diangkut oleh Dump Truck melainkan mobil ambulan serta tidak ditemukan plank proyek dilokasi.
Afrizal kemudian menemui sopir ambulan, dan meminta sang sopir menghubungi Oknum Kades berinisial HSM untuk meminta konfirmasi. Namun sayang nya saat itu nomor Oknum Kades HSM tidak dapat dihubungi.
Afrijal kemudian berinisiatif menjumpai Oknum Kades tersebut di kantornya. Namun sang Kades tidak berada ditempat.
Sekitar pukul 11.00 Wib, Oknum Kades HSM menghubungi Afrijal dengan nada marah marah dan mengancam. “Apa hak mu mem foto kantor ku, kau bisa kutuntut dengan UU ITE, kutumbuk (kupukul) kau nanti, kau belum tahu ya, sudah 4 tentara yang kupukuli, dan juga siapa wartawan yang tidak mengenal aku,” demikian ucapan Oknum Kades HSM di sambungan telepon.
Buyung Batubara, Ketua Umum DPP LIMK Asahan sangat menyayangkan hal tersebut. Ia mengatakan tindakan Oknum Kades tersebut sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin.
“Atas dasar apa Oknum Kades HSM melaporkan wartawan dengan UU ITE? Kantor tersebut dibangun dengan uang negara, bukan rumah pribadi sang Kades,” kata Buyung Batu Bara dengan nada heran.
Ia menyebut, pihaknya tengah menunggu aksi oknum Kades HSM melaporkan wartawan Afrijal Margolang dengan UU ITE yang dimaksud. “Satu hal lagi, jika sang Kades berniat melakukan gangguan fisik berupa pemukulan kepada wartawan, inilah yang jelas jelas melanggar Undang Undang. Kami dari DPP LIMK berinisiatif mendampingi saudara Afrijal Margolang membuat pengaduan ke Bappenas Kabupaten Asahan. Namun saat ini kami masih menunggu itikad baik dan klarifikasi dari Oknum Kades HSM,” jelasnya.
Dalam UU pers no 40 Tahun 1999 , pasal 18 ayat 1 disebutkan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dipidana dengan pidana paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”. (TIM)