INTAINEWS.ID – Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menghadapi tantangan serius dalam persiapan Pilkada serentak akibat minimnya partisipasi dalam pendaftaran calon anggota badan ad-hoc Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD). Hingga Sabtu, (25/4/2024).
setelah perpanjangan masa pendaftaran, data yang dirilis dari laman Facebook Bawaslu Bolmut menunjukkan bahwa dari total 105 desa dan 1 kelurahan, hanya terdapat 122 pelamar, sementara masih ada 23 desa yang tidak mengikuti perekrutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Minimnya jumlah pelamar ini mengindikasikan potensi kendala serius dalam pemantauan dan pengawasan jalannya Pilkada di tingkat lokal.
Ketua Bawaslu Bolmut, Abdul Muin Wengkeng, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi situasi ini. Salah satunya adalah dengan mentransfer PKD dari desa yang kuotanya lebih ke desa yang masih kekurangan.
“Karena pendaftarannya sudah ditutup sekaligus dengan perpanjangan sesuai dengan juknis, sementara waktu kita sudah mepet maka kami akan mentransfer ke desa tetangga yang kuotanya lebih dan tentunya paham kondisi geografis desa yang nantinya dia tempati,” ujar Wengkeng.
Selain itu, Wengkeng juga mengakui bahwa minimnya pendaftar disebabkan oleh aturan atau regulasi yang membatasi pendaftar.
“Terkait minimnya pendaftaran, ada beberapa yang membatasi, di antaranya perangkat desa ketika mendaftar harus mundur dari perangkat desa. Selain itu, ada juga beberapa keterbatasan SDM yang masih kurang,” tambahnya.
(***)