BATU BARA, INTAINEWS.ID – Team Opsnal unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indrapura, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Ade Masry S.H., berhasil menangkap tiga orang laki laki diduga pelaku tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu di Lingkungan II Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 02.00 Wib dinihari.
Ketiga pelaku berjenis kelamin laki laki masing masing berinisial S alias S (34) dan AP (26) warga Lingkungan II kelurahan Indrapura serta EN alias A ( 29 ) warga Dusun Akasia Desa Tanah Merah.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait tiga pria yang diduga mengedarkan sabu di Lingkungan II kelurahan Indrapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Ade Masry, SH untuk melakukan lidik di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Sesampainya di TKP, tim menemukan tiga Pria yang sesuai dengan ciri ciri laporan masyarakat dan melakukan penggeledahan. Dari tangan ketiganya, Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu plastik besar dan tiga plastik kecil berisi sabu sabu, serta uang tunai sebesar Rp 540 ribu.
Selanjutnya, ketiga pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Indrapura. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kasusnya kemudian dilimpahkan Satnarkoba Polres Batubara. Atas perbuatannya ketiga pelaku diduga melanggar pasal 112 Undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Januar
Editor. : Wawan S.