Unit Reskrim Polsek Indrapura Amankan Tiga Pelaku Peredaran Narkoba

Jumat, 24 Mei 2024 - 07:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA, INTAINEWS.ID – Team Opsnal unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indrapura, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Ade Masry S.H., berhasil menangkap tiga orang laki laki  diduga pelaku tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu di Lingkungan II Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 02.00 Wib dinihari.

Ketiga pelaku berjenis kelamin laki laki  masing masing berinisial S alias S (34) dan AP (26) warga Lingkungan II kelurahan Indrapura serta EN alias A ( 29 ) warga Dusun Akasia Desa Tanah Merah.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait tiga pria yang diduga mengedarkan sabu di Lingkungan II kelurahan Indrapura.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H Damanik, S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Ade Masry, SH untuk melakukan lidik di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Sesampainya di TKP, tim menemukan tiga Pria yang sesuai dengan ciri ciri laporan masyarakat dan melakukan penggeledahan. Dari tangan ketiganya, Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu plastik besar dan tiga plastik kecil berisi sabu sabu, serta uang tunai sebesar Rp 540 ribu.

Selanjutnya, ketiga pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Indrapura. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kasusnya kemudian dilimpahkan Satnarkoba Polres Batubara. Atas perbuatannya ketiga pelaku diduga melanggar pasal 112 Undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Januar
Editor.     : Wawan S.

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi di Sulawesi Utara
Komisi A DPRD Sumut Apresiasi Pelayanan Adminduk Gratis di Kabupaten Asahan
Darwin Muksin: Momen Bersejarah bagi Demokrasi Bolmut, Sambut Kepemimpinan Baru
Tutup 2024, DPRD Bolmut Tancap Gas Hadapi PR Ranperda di 2025!
Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16
Petani Teluk Dalam Desak Penindakan PT Padasa, Tuntut Keadilan di Mapoldasu dan DPRD Sumut
PJ Bupati Bolmut dan Ketua DPRD Terima LHP Kinerja APBD dan JKN Sulut 2024
Awas, Jangan Dirikan Bangunan di Dekat Rel Kereta Api! Bisa Tersandung Hukum dan Berbahaya

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 06:44

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi di Sulawesi Utara

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:51

Komisi A DPRD Sumut Apresiasi Pelayanan Adminduk Gratis di Kabupaten Asahan

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:11

Darwin Muksin: Momen Bersejarah bagi Demokrasi Bolmut, Sambut Kepemimpinan Baru

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:59

Tutup 2024, DPRD Bolmut Tancap Gas Hadapi PR Ranperda di 2025!

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:10

Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16

Berita Terbaru

Polres Asahan amankan pelaku diduga melakukan penipuan, kelulusan P3K//Foto: Istimewa.

Sumatera Selatan

Apes Janjikan Lulus P3K, Wanita Asal Asahan Kehilangan Rp 100 Juta

Selasa, 21 Jan 2025 - 02:22