Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Larang Siswa Study Tour ke Luar Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan Intainews, Afrizal Margolang berpose bersama Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan, Drs. H Supriyanto Mpd. 

ASAHAN, INTAINEWS.ID – Pasca kegiatan perpisahan siswa sekolah TK (Taman Kanak Kanak) hingga tingkat SMP, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan mengeluarkan surat himbauan yang isinya melarang kegiatan study tour keluar daerah bagi para siswa di Kabupaten Asahan.

Surat himbauan dengan nomor 400.8/1718-UM/2024 tersebut dikeluarkan sejak tanggal 14 Mei 2024 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Drs. H Supriyanto, MPd.

Lewat suratnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan menghimbau, sebelum melakukan pelaksanaan acara perpisahan dan sejenisnya, pihak sekolah sebaiknya melakukan musyawarah dengan orang tua/wali siswa dan dilaksanakan secara sederhana serta tidak membebani orang tua siswa.

Lebih lanjut dikatakannya, melarang pelaksanaan study tour siswa ke luar wilayah Kabupaten Asahan, melakukan pengawasan dan menghimbau kepada pedagang yang menjual jajanan disekitar sekolah agar menjual jajanan sehat (tidak menjual jajanan yang berbahaya bagi kesehatan siswa/siswi seperti makanan yang banyak mengandung penyedap, zat pewarna tekstil dan lainnya) serta menjaga kebersihan lingkungan di wilayah kerja masing-masing.

Kordinator Bidang Pendidikan Kecamatan, Pengawas dan Penilik agar memantau dan atau mengawasi hal ini dan segera menginformasikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerjanya masing-masing.

Surat himbauan ini juga ditujukan kepada Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan, Koordinir Pengawas, Koordinir Penilik, Kepala UPTD TK/ PAUD Negeri dan Swasta, Kepala UPTD SD dan Swasta dan Kepala UPTD SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Asahan.( Afrizal Margolang)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bersama Mentri PU, Mendes Yandri Akan Tuntaskan Jalan Rusak di Desa-desa
Komisi A DPRD Sumut Apresiasi Pelayanan Adminduk Gratis di Kabupaten Asahan
Mendes PDT Minta Kepala Desa Alokasikan 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 
Petani Teluk Dalam Desak Penindakan PT Padasa, Tuntut Keadilan di Mapoldasu dan DPRD Sumut
Awas, Jangan Dirikan Bangunan di Dekat Rel Kereta Api! Bisa Tersandung Hukum dan Berbahaya
KSPSI 1973 Asahan Instruksikan Seluruh PUK SPPP Kawal Penetapan UMK 2025
Ketua DPRD Kabupaten Asahan Pimpin Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Asahan
Kantor Desa Rancah, Megah Bak Istana: Dibangun dari PAD, Bukan Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:51

Komisi A DPRD Sumut Apresiasi Pelayanan Adminduk Gratis di Kabupaten Asahan

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:47

Mendes PDT Minta Kepala Desa Alokasikan 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:18

Petani Teluk Dalam Desak Penindakan PT Padasa, Tuntut Keadilan di Mapoldasu dan DPRD Sumut

Senin, 13 Januari 2025 - 10:59

Awas, Jangan Dirikan Bangunan di Dekat Rel Kereta Api! Bisa Tersandung Hukum dan Berbahaya

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:38

KSPSI 1973 Asahan Instruksikan Seluruh PUK SPPP Kawal Penetapan UMK 2025

Berita Terbaru

SULAWESI TENGAH

Bos Tambang Karya Mandiri Cabut Setelah Diterpa Kritikan

Jumat, 17 Jan 2025 - 22:30