NTAINEWS.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah membuka kesempatan bagi bakal calon kepala daerah perseorangan untuk mendaftarkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Selasa (7/5/2024).
Ketua KPU Bolaang Mongondow Utara, Zamaludin Djuka, mengumumkan bahwa penyerahan dokumen dukungan sebagai syarat bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan telah dimulai dan Proses ini berlangsung dari Rabu, 8 Mei 2024, hingga Minggu, 12 Mei 2024.
Dokumen dukungan tersebut dapat diserahkan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dengan alamat di Jalan Cut Nyak Dien, Desa Boroko. Selama proses, para pendaftar dapat memperoleh bantuan dari helpdesk yang disediakan di kantor tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ketua KPU, pasangan calon perseorangan untuk Bupati dan Wakil Bupati harus mengantongi dukungan minimal sebanyak 6.317, tersebar di minimal 4 Kecamatan, sesuai dengan keputusan KPU Bolaang Mongondow Utara nomor 373 tahun 2024.
Dokumen dukungan yang dibutuhkan mencakup surat penyerahan dukungan, jumlah dukungan, serta surat pernyataan dukungan dari masing-masing pendukung.
Dalam hal ada ketidaksesuaian antara informasi pada KTP-el dengan kondisi aktual pendukung, mereka juga diminta untuk menyertakan surat pernyataan identitas yang dilampiri dengan bukti yang relevan.
Penyerahan dokumen dukungan dilakukan melalui sistem online SILONKADA.
Selengkapnya unduh Pengumuman 276 Syarat Dukungan – Bolmut
(Ib)