INTAINEWS.ID- Sebuah perselisihan keluarga muncul di Desa Dalapuli Timur, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, (Bolmut) terkait status rumah peninggalan Almarhum Ayuba Saidi yang di klaim pihak Tertentu.
Perselisihan tersebut dimulai dengan penyerahan surat keputusan Bupati pada acara Halal bi Halal keluarga Saidi pada 26 April 2024 di Desa Dalapuli Timur, yang menetapkan rumah tersebut sebagai cagar budaya.
Sejumlah ahli waris menyatakan keberatan atas penyerahan surat keputusan tersebut kepada pihak lain tanpa memberikan kuasa kepada mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sebagai ahli waris yang sah mempertanyakan mengapa surat Keputusan Bupati tersebut tidak diberikan kepada kami, padahal kami tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain,” ujar Wahyudin Hakeu kepada media ini. Minggu (5/5/2024).
Hakeu juga menyoroti penyebaran informasi yang tidak sesuai terkait keputusan Bupati, yang diduga dilakukan oleh (IH) yang menyatakan rumah tersebut Masi Budel.
“Kami sebagai Ahli waris yang sah, Menyatakan bahwa semua Itu Tidak benar Tidak Benar (Bohong), Kami mempunyai bukti surat Kepemilikan rumah dan diketahui oleh bapak (IH) sendiri Itu dibuktikan dengan surat pernyataan persetujuan sebagai cagar budaya tertanggal 10 November 2023 yang dibawa langsung oleh bapak (IH) keruma Kami untuk di tandatangani diatas materai. Dan setelah semua proses administrasi tercapai dan rumah itu telah dinyatakan sebagai rumah cagar budaya di tahun 2023, dan saudara (IH) mengklaim rumah ini Masi Budel” ujarnya.
Sementara itu, keberadaan juru pelihara rumah yang tidak diketahui oleh para ahli waris menambah kompleksitas perselisihan ini.
Akibat tindakan ini, para ahli waris berencana mengajukan permohonan kepada Bupati untuk membatalkan status cagar budaya rumah tersebut guna menghindari kerugian di masa mendatang. (***)