Azhar SP.d ( kiri) bersama Armen, SH saat penandatangan dokumen Sertijab Kadisnaker Pasbar pada 2023.( Foto doc. Disnakerpasbar)
PASAMAN BARAT, INATINEWS.ID – Kadisnaker Pasaman Barat yang merupakan mantan Pj Walinagari (Pj Kepala Desa) Parit Koto Balingka Azhar,S.Pd, membantah tuduhan dugaan korupsi dana pembangunan Pertashop tahun 2021, yang dituduhkan terhadap dirinya.
Hal itu ia disampaikan saat dikonfirmasi awak media perskpknews.com di kediamannya di Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (02/05/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Azhar menerangkan, bahwa Dana Nagari yang di anggarkan untuk pembangunan Pertashop bertujuan untuk menambah Pendapatan Asli Nagari (PAN) dan di kelola langsung oleh Bumnag Nagari Parit Koto Balingka. Selain itu, proyek Pertashop tersebut kelak diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Dana yang sudah dianggarkan Nagari untuk pembangunan Pertashop langsung di transfer atau pemindahan buku dari rekening nagari ke rekening Bumnag, jadi saya sebagai Pj Walinagari bersama perangkat pada masa itu tidak ada menerima uang sepersenpun dari awal pengerjaan sampai selesai pembangunan Pertashop,” jelas Kadisnaker Pasbar.
Hal senada disampaikan oleh Sekna Nagari (Sekretaris Desa) Parit Koto Balingka, Saiful Zuhri. Ia menyebut Pertashop saat ini belum bisa dioperasikan karena dana untuk pembelian minyak ke pihak Pertamina tidak mencukupi.
Hal itu disebabkan dana yang dianggarkan untuk pembelian minyak Pertashop diwaktu awal pembangunan seharga Rp 9200 per liter, setelah selesai pembangunan Pertashop, harga minyak mengalami kenaikan. Ditambah lagi pihak Bumnag harus mempersiapkan dan memenuhi syarat yang di minta oleh pihak Pertamina.
“Tahun 2022 di anggarkan lagi dana dari nagari untuk pencairan 2023, bertujuan untuk pengoperasian Pertashop tersebut, pihak nagari meminta syarat syarat pemindahan dana dari buku rekening nagari ke buku rekening Bumnag, hal tersebut tidak terlaksana karena salah satu persyaratan pemindahan buku rekening tidak bisa terpenuhi oleh pihak Bumnag, sehingga dana tidak bisa di pindahkan dan terjadilah Silpa (Selisih Penggunaan Anggaran) di tahun 2023,” Jelas Sekna Parit .
Kemudian di tahun 2023, setelah semua persyaratan yang di minta sudah terpenuhi oleh pihak Bumnag, anggaran dana untuk pengoperasian Pertashop tersebut diajukan lagi untuk masa pencairan tahun 2024, dan saat ini anggaran Nagari belum cair, yang menyebabkan Pertashop belum bisa ber operasi.
Sekna nagari parit menjelaskan di tahun 2024 ini, Pertashop milik Nagari Parit yang di kelola sepenuhnya oleh Bumnag akan beroperasi.
“Saat ini terkendala karena dana nagari belum cair dan kami punya bukti atau dokumen lengkap pemindahan dana dari buku rekening nagari ke buku rekening Bumnag berapa dana yang di anggarkan ditransfer semuanya, tidak ada potongan sepersenpun,” tegas Saiful Zuhri.
Sementara itu, salah seorang aktivis Pasaman Barat yang ikut mencermati pemberitaan mengenai kasus tersebut berharap pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat segera bertindak.
“Adapun mengenai sanggahan dari terlapor, itu sah sah saja. Itu merupakan hak setiap warga negara direpublik ini, namun yang menentukan bersalah atau tidak tentunya bergantung pada hasil penyelidikan dari pihak Kejari Pasbar,” kata pria yang enggan menyebutkan namanya itu.
SUMBER : perskpknews.com