Kadisnaker Pasaman Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Dana Nagari

Jumat, 3 Mei 2024 - 07:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azhar SP.d ( kiri) bersama Armen, SH saat penandatangan dokumen Sertijab Kadisnaker Pasbar pada 2023.( Foto doc. Disnakerpasbar)

PASAMAN BARAT, INATINEWS.ID – Kadisnaker Pasaman Barat yang merupakan mantan Pj Walinagari (Pj Kepala Desa) Parit Koto Balingka Azhar,S.Pd, membantah tuduhan dugaan korupsi dana pembangunan Pertashop tahun 2021, yang dituduhkan terhadap dirinya.

Hal itu ia disampaikan saat dikonfirmasi awak media perskpknews.com di kediamannya di Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (02/05/2024).

Azhar menerangkan, bahwa Dana Nagari yang di anggarkan untuk pembangunan Pertashop  bertujuan untuk menambah Pendapatan Asli Nagari (PAN) dan di kelola langsung oleh Bumnag Nagari Parit Koto Balingka. Selain itu, proyek Pertashop tersebut kelak diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Dana yang sudah dianggarkan Nagari untuk pembangunan Pertashop langsung di transfer atau pemindahan buku dari rekening nagari ke rekening Bumnag, jadi saya sebagai Pj Walinagari bersama perangkat pada masa itu tidak ada menerima uang sepersenpun dari awal pengerjaan sampai selesai pembangunan Pertashop,” jelas Kadisnaker Pasbar.

Hal senada disampaikan oleh Sekna Nagari (Sekretaris Desa) Parit Koto Balingka, Saiful Zuhri. Ia menyebut  Pertashop saat ini belum bisa dioperasikan karena dana untuk pembelian minyak ke pihak Pertamina tidak mencukupi.

Hal itu disebabkan dana yang dianggarkan untuk pembelian minyak Pertashop diwaktu awal pembangunan seharga Rp 9200 per liter, setelah selesai pembangunan Pertashop, harga minyak mengalami kenaikan. Ditambah lagi  pihak Bumnag harus mempersiapkan dan memenuhi syarat yang di minta oleh pihak Pertamina.

“Tahun 2022 di anggarkan lagi dana dari nagari untuk pencairan 2023, bertujuan untuk pengoperasian Pertashop tersebut, pihak nagari meminta syarat syarat pemindahan dana dari buku rekening nagari ke buku rekening Bumnag, hal tersebut tidak terlaksana karena salah satu persyaratan pemindahan buku rekening tidak bisa terpenuhi oleh pihak Bumnag, sehingga dana tidak bisa di pindahkan dan terjadilah Silpa (Selisih Penggunaan Anggaran) di tahun 2023,” Jelas Sekna Parit .

Kemudian di tahun 2023, setelah semua persyaratan yang di minta sudah terpenuhi oleh pihak Bumnag, anggaran  dana untuk pengoperasian Pertashop tersebut diajukan lagi untuk masa pencairan tahun 2024, dan saat ini anggaran Nagari belum cair, yang menyebabkan Pertashop belum bisa ber operasi.

Sekna nagari parit menjelaskan di tahun 2024 ini, Pertashop milik Nagari Parit yang di kelola sepenuhnya oleh Bumnag akan beroperasi.
“Saat ini terkendala karena dana nagari belum cair dan kami punya bukti atau dokumen lengkap pemindahan dana dari buku rekening nagari ke buku rekening Bumnag berapa dana yang di anggarkan ditransfer semuanya, tidak ada potongan sepersenpun,” tegas Saiful Zuhri.

Sementara itu, salah seorang aktivis Pasaman Barat  yang ikut mencermati pemberitaan mengenai kasus tersebut berharap pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat segera bertindak.

“Adapun mengenai sanggahan dari terlapor, itu sah sah saja. Itu merupakan hak setiap warga negara direpublik ini, namun yang menentukan bersalah atau tidak tentunya bergantung pada hasil penyelidikan dari pihak Kejari Pasbar,” kata pria yang enggan menyebutkan namanya itu.

SUMBER : perskpknews.com

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi di Sulawesi Utara
Darwin Muksin: Momen Bersejarah bagi Demokrasi Bolmut, Sambut Kepemimpinan Baru
Tutup 2024, DPRD Bolmut Tancap Gas Hadapi PR Ranperda di 2025!
Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16
PJ Bupati Bolmut dan Ketua DPRD Terima LHP Kinerja APBD dan JKN Sulut 2024
KPU Tetapkan SJL-MAP sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Terpilih
Pj Wali Kota Kotamobagu Pastikan TPP ASN 3 Bulan Segera Cair
Rugikan Negara 6,6 Miliar Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Kontraktor

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 06:44

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi di Sulawesi Utara

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:11

Darwin Muksin: Momen Bersejarah bagi Demokrasi Bolmut, Sambut Kepemimpinan Baru

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:59

Tutup 2024, DPRD Bolmut Tancap Gas Hadapi PR Ranperda di 2025!

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:10

Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16

Senin, 13 Januari 2025 - 16:12

PJ Bupati Bolmut dan Ketua DPRD Terima LHP Kinerja APBD dan JKN Sulut 2024

Berita Terbaru

SULAWESI TENGAH

Bos Tambang Karya Mandiri Cabut Setelah Diterpa Kritikan

Jumat, 17 Jan 2025 - 22:30