PASAMAN BARAT, INTAINEWS.ID – Kadisnaker (Kepala Dinas Tenaga Kerja) Kabupaten Pasaman Barat, Azhar, SPd, yang juga merupakan mantan Pj Wali Nagari (Kepala Desa) Parit, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat atas dugaan korupsi proyek pembangunan Pertashop milik Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat, Sumatera Barat tahun 2021.
Ia dilaporkan bersama Sekretaris Nagari Parit dan pengurus BUMNag Parit, beserta Kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut pada Kamis 2 Mei 2024.
Pelaporan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat kepada sebuah media online di Pasaman Barat, yang menduga ada penyelewengan dana dalam proyek Pertashop yang didanai oleh BUMNag (Badan Usaha Milik Nagari) Parit, dan menghabiskan dana hingga Rp 500 juta. Awak media online tersebut kemudian melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah kejanggalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Dari penelusuran kami, proyek ini hanya akal- akalan untuk mencairkan uang 500 jutaan itu saja. Dan ditengarai dibagi bersama oleh oknum-oknum tikus berdasi itu. Sehingga bangunannya minus spek standar. Kemudian tidak ada pertashop yang untung di sekitar sini. Lalu ngapain buat pertashop ? Kajian mereka waktu perencanaan itu sangat dangkal. Jadi untuk apa dibangun ? Hanya memperkaya oknum saja itu. Ini memang jahat.” tegas seorang tokoh LSM Sumbar berinisial JS yang di muat di laman media online kawalbangsadotcom.
Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Kepala Kejari Pasaman Barat Ingatkan Wali Nagari Jangan Selewengkan Dana
Dilansir dari sumbar.antaranews.com, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sebelumnya mengingatkan agar pejabat Wali Nagari di Pasaman Barat, untuk tidak menyelewengkan dana yang dikelola oleh Nagari.
“Baik bagi wali nagari definitif maupun yang ditunjuk sebagai penjabat dari aparatur sipil negara (ASN) jangan coba-coba selewengkan dana nagari. Kita tidak pandang bulu dalam hal penyimpangan,” tegas Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Minggu (21/4).
Hal itu ia sampaikan sehubungan dengan ditangkapnya mantan Wali Nagari Katiagan Kecamatan Kinali, Sudimara Bin Sidi Baditek alias Buyung Ganto (SBG) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2021 karena kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Nagari Katiagan tahun anggaran 2013-2014.
“Jangan sampai ada penyimpangan dan penyalahgunaan dana nagari,” katanya.
Pihaknya juga membuka ruang untuk berdiskusi dan melakukan sosialisasi terkait aturan penggunaan dana nagari agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Ada 90 nagari di Pasaman Barat saat ini. Hati-hati mengelola dana nagari. Jangan gunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Camat Koto Balingka, Makmur Hidayat yang di hubungi via Whatsapp berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada yang bersangkutan. “Nanti saya komunikasikan langsung dengan beliau, Insya Allah akan kita informasikan secepatnya,” katanya.
Wartawan kemudian menghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Pasaman Barat, Defi Irawan. Namun yang bersangkutan mengatakan belum bisa memberi tanggapan.
“Saya lagi di Padang, ada rapat Harmonisasi Perbup di Kemenkumham, tidak bisa saya jawab hari ini, maaf besok insyaallah di kantor,” kata pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol Pasaman Barat itu.***