Asahan-Intainews.id | Dalam rangka memperingati hari buruh yang jatuh pada 1 Mei, sejumlah Pimpinan Serikat Buruh Kabupaten Asahan mengadakan temu ramah dengan Wakil Bupati Asahan, Drs. Taufik Zainal Abidin,S.Sos di PAM Cafe & Resto Jl. Panglima Polem Kisaran, Rabu 01/05/2024.
Hadir dalam acara tersebut, Kadis Tenaga Kerja Dra. Meilina Siregar, M.S, Kaban Kesbangpol Ahmad Nizar Simatupang, Kapolres Asahan diwakili Waka Polres Asahan Kompol I Kadek Hery Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H.
Adapun dari perwakilan serikat buruh, hadir pimpinan dari Serikat Buruh/Pekerja Indonesia, yang ada di Kabupaten Asahan diantaranya, Ketua SPTI/SPSI Kabupaten Asahan, Suib Nasution, Ketua SBSI 1992 Kabupaten Asahan, Hendra Gunawan, Ketua FSPPP SPSI, Musa Siregar, Ketua FSPPP KSPSI 1973, Budi Juliandri, Ketua FTIA KSBSI Asahan, Khairul Azhar Butar-butar, Ketua SBSI Hukatan Tohonan Tampubolon, Ketua FTI SBSI 1973 Asahan Joko Hendarto, Ketua DPC SBSI Asahan, Supriadi Serta Ketua DPP TUMPAS Kabupaten Asahan Toni “ciek” Chaniago.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan tersebut, ketua TUMPAS, Toni “Ciek” Chaniago menyebut, masih banyak tenaga kerja di Kabupaten Asahan yang menerima upah dibawah Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan pemerintah.
“Tapi pihak Dinas Ketenagakerjaan sepertinya tidak pernah menyidak perusahaan-perusahaan yang nakal tersebut,” ucapnya.
Toni juga mengatakan, selain tidak memberi upah sesuai UMR, juga masih banyak perusahaan yang tidak memberikan jaminan kesehatan kepada pekerja nya.
Wakil Bupati Asahan Drs. Taufik Zainal Abidin,S.Sos saat diwawancarai awak media Intainews.id mengenai masih banyaknya perusahaan yang memberi upah pekerjanya dibawah Standar Upah Minimum Regional (UMR) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan terus memantau hal tersebut.
“Upah kita inikan mengacu kepada UMR Kabupaten dan kita akan terus memonitoring para pekerja yang gajinya masih dibawah UMR Kabupaten karena pekerja kita ini juga ada buruh harian lepas maka pemerintah akan terus memonitornya” ucap Wakil Bupati.
Mengenai sanksi kepada perusahaan yang memberikan upah dibawah UMR ia mengatakan terlebih dahulu akan mengecek kondisi keuangan perusahaan tersebut. “kita lihat dulu kondisi perusahaan tersebut, bagaimana kemampuannya, tidak serta merta kita beri sanksi.Harus kita lihat juga performanya, profit dari perusahaan tersebut bagaimana” jelas Wakil Bupati Asahan.
Sementara itu, hal ironis justru ditunjukkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Dra. Meilina Siregar,M.S. Saat hendak diwawancara awak media Intainews.id, Ia terlihat berusaha menghindar. Hal tersebut disesalkan oleh sejumlah tamu yang hadir.
“Sepertinya Kadis Naker Kabupaten Asahan risih terhadap wartawan, mungkin dia takut ketahuan kalau dia memang tidak bisa bekerja dan tidak pantas menduduki jabatan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan,” celetuk salah seorang hadirin.
Reporter : Amin Harahap
Editor. : Wawan