Langgar Aturan Kemendagri, Bupati Asahan Batalkan Pelantikan 49 Kepala UPTD

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, Intainews.id – Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF (Satuan Pendidikan Non Formal) dan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 dibatalkan oleh Bupati Asahan.

Pembatalan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 tentang Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepengawaian.

Hal ini diutarakan oleh Bupati Asahan melalui juru bicaranya, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin, S.H, M.M diruang kerjanya, Kamis (29/04/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syamsudin mengatakan, ke 49 orang yang telah dilantik ini akan dikembalikan kejabatan semula. Selain itu Syamsuddin mengatakan, Bupati Asahan juga mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-41-5.2 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3 2.33.5-5.2 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan PNS sebagai Kepala UPTD SMPN, Kepala UPTD SDN, Kepala UPTD TK Negeri dan Kepala SPNF SKB di Lingkunga Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Selanjutnya Syamsuddin menjelaskan, menurut Surat Edaran Mendagri tersebut, Pergantian Pejabat Kepala Sekolah bisa diproses dengan mengajukan rekomendasi ke Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Utara. Setelah mendapatkan izin tersebut, Bupati Asahan dapat melakukan pelantikan.

Oleh Sebab itu, diharapkan kepada Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan untuk bersabar dan terus mengabdikan dirinya untuk membangun Kabupaten Asahan menjadi lebih baik lagi kedepannya serta membantu Pemerintah Kabupaten Asahan mewujudkan visi dan misinya “Mewujudkan Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter”. “Hendaknya para guru dan Kepala Sekolah berkenan menerima keputusan dimaksud dengan tetap melakukan tugas-tugas yang diemban. Jangan khawatir, apabila Bupati Asahan telah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri. Bupati Asahan akan segera melantik ke 49 orang Kepala UPTD tersebut”, ungkapnya.

 

Reporter : Afrizal Margolang

Editor.     : Wawan

Berita Terkait

Berikut langkah-langkah penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBDes 2025
Aksi Protes Aparat Desa di Limboto, Tuntut Penyelesaian Hak dari Bupati
Puluhan Massa DPC LSM PMPRI Asahan Gelar Aksi Protes di Kantor PTPN IV dan Kejatisu
Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta
Wujudkan Keamanan dan Ketertiban, Bamus Nagari Ophir Gelar Musyawarah
Ayah dan Anak Bertemu Kembali Setelah 24 Tahun Terpisah
Polsek Kinali Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat Silaturahmi dengan Petani
Eks Kades Bicak Ditahan! Diduga Tilep Dana Desa Rp77 Juta

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47

Berikut langkah-langkah penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBDes 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:23

Aksi Protes Aparat Desa di Limboto, Tuntut Penyelesaian Hak dari Bupati

Senin, 9 Desember 2024 - 21:32

Puluhan Massa DPC LSM PMPRI Asahan Gelar Aksi Protes di Kantor PTPN IV dan Kejatisu

Senin, 9 Desember 2024 - 19:42

Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta

Jumat, 6 Desember 2024 - 19:30

Wujudkan Keamanan dan Ketertiban, Bamus Nagari Ophir Gelar Musyawarah

Berita Terbaru

Sumatera Barat

KPU Rilis Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Pasaman Barat 2024

Jumat, 13 Des 2024 - 12:55