Langgar Aturan Kemendagri, Bupati Asahan Batalkan Pelantikan 49 Kepala UPTD

Senin, 29 April 2024 - 10:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, Intainews.id – Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF (Satuan Pendidikan Non Formal) dan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 dibatalkan oleh Bupati Asahan.

Pembatalan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 tentang Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepengawaian.

Hal ini diutarakan oleh Bupati Asahan melalui juru bicaranya, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin, S.H, M.M diruang kerjanya, Kamis (29/04/2024).

Syamsudin mengatakan, ke 49 orang yang telah dilantik ini akan dikembalikan kejabatan semula. Selain itu Syamsuddin mengatakan, Bupati Asahan juga mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-41-5.2 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3 2.33.5-5.2 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan PNS sebagai Kepala UPTD SMPN, Kepala UPTD SDN, Kepala UPTD TK Negeri dan Kepala SPNF SKB di Lingkunga Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Selanjutnya Syamsuddin menjelaskan, menurut Surat Edaran Mendagri tersebut, Pergantian Pejabat Kepala Sekolah bisa diproses dengan mengajukan rekomendasi ke Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Utara. Setelah mendapatkan izin tersebut, Bupati Asahan dapat melakukan pelantikan.

Oleh Sebab itu, diharapkan kepada Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan untuk bersabar dan terus mengabdikan dirinya untuk membangun Kabupaten Asahan menjadi lebih baik lagi kedepannya serta membantu Pemerintah Kabupaten Asahan mewujudkan visi dan misinya “Mewujudkan Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter”. “Hendaknya para guru dan Kepala Sekolah berkenan menerima keputusan dimaksud dengan tetap melakukan tugas-tugas yang diemban. Jangan khawatir, apabila Bupati Asahan telah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri. Bupati Asahan akan segera melantik ke 49 orang Kepala UPTD tersebut”, ungkapnya.

 

Reporter : Afrizal Margolang

Editor.     : Wawan

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger Cinta Terlarang, Suami di Asahan Lapor Istri dan Oknum Pengurus FKUB Usai Temukan Chat Mesra
Tak Mau Terus Menunggu, Warga Tuntung Bersatu Sewa Alat Berat Benahi Jalan Pertanian yang Rusak
Pemdes Tuntung Salurkan BLT untuk 27 KPM, Ringankan Beban Warga Jelang Lebaran
PKK Desa Tuntung, Terima Hadiah dari Ketua PKK Provinsi Sulut
Aksi Unjuk Rasa Warga Pasar Kisaran Tuntut Pembongkaran Pagar Jalan yang Dibangun Oknum Pemilik Pasar
Efisiensi Anggaran, Mahasiswa IAIN Manado Jalani Sidang Skripsi dari Kos.
Pemerintah Bentuk 70 Ribu Kopdes Merah Putih, Optimalkan Dana Desa untuk Pertanian
UPTD SMP Negeri 3 Kisaran Peringati Isra’ Mi’raj, Bangun Karakter Siswa yang Berintegritas

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 20:41

Geger Cinta Terlarang, Suami di Asahan Lapor Istri dan Oknum Pengurus FKUB Usai Temukan Chat Mesra

Rabu, 9 April 2025 - 19:39

Tak Mau Terus Menunggu, Warga Tuntung Bersatu Sewa Alat Berat Benahi Jalan Pertanian yang Rusak

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:12

Pemdes Tuntung Salurkan BLT untuk 27 KPM, Ringankan Beban Warga Jelang Lebaran

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:16

PKK Desa Tuntung, Terima Hadiah dari Ketua PKK Provinsi Sulut

Senin, 10 Maret 2025 - 17:00

Aksi Unjuk Rasa Warga Pasar Kisaran Tuntut Pembongkaran Pagar Jalan yang Dibangun Oknum Pemilik Pasar

Berita Terbaru