ASAHAN, INTAINEWS.ID – Warga Dusun V, Desa Aek Nagali, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, melakukan protes soal pembangunan rabat beton di Dusun V, yang tidak menggunakan plank proyek. Warga masyarakat setempat meminta aparatur hukum melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa, Aek Nagali, Subono dan Bendahara Aek Nagali, yang diduga tidak mengikuti prosedur pelaksanaan proyek. Hal tersebut disampaikan oleh dua perwakilan warga, Mawardi dan Khairul kepada Intainews.id, Selasa (23/4/2024) di Kisaran.
Diketahui, pembangunan rabat beton yang dibangun di areal kebun pihak swasta dan perladangan kelapa sawit milik oknum Kepala Desa Aek Nagali, Subono, dianggap tidak tepat sasaran. Bahkan, berdasarkaan keterangan warga, rabat beton yang dibangun menggunakan Dana Desa itu bukanlah merupakan jalan tani melainkan jalan kebun.
“Padahal jalan di desa itu masih banyak yang rusak dan berlubang butuh perhatian dari pemerintah desa setempat. Seharusnya, jalan inilah diprioritaskan pembangunannya bukan malah membangun di areal kebun pihak swasta dan perladangan milik oknum Kades,” ucap Mawardi yang akrab di panggil Adi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga meminta agar pertanggungjawaban keuangan Dana Desa Aek Nagali seperti kegiatan pemberdayaan masyarakat, Bimtek dan kegiatan lainnya yang dianggarkan setiap tahunnya ratusan juta rupiah diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk tunggakan PPH/PPN diduga belum disetorkan saat kegiatan dilaksanakan setiap tahun anggaran.
Tak hanya itu kata dia, pertanggungjawaban keuangan dana BUMDes Nagali Jaya sejak digulirkan pada tahun 2015 sampai dengan 2024 juga perlu diperiksa. Berikut dana BUMDes Nagali Jaya tahun 2015 sebesar Rp. 40.671.700, tahun 2016 Rp.93.930.000, tahun 2017 Rp.85.910.600, tahun 2018 Rp.20.155.484, tahun 2019 Rp.20.155.480 dan tahun 2020-2021 tidak dianggarkan alias mangkrak, katanya.
Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Aek Nagali yang bersumber dari APBD Asahan tahun 2021 sebesar Rp.583.224.400, Dana Desa (DD) Aek Nagali tahun 2021 bersumber dari APBN senilai Rp.879.660.000.
Dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang dikembalikan Pemerintah Daerah ke Pemerintah Desa Aek Nagali tahun 2021 Rp. 43.190.008 dan tahun 2022 sebesar Rp.23.378.768.
Warga Kecamatan Bandar Pulau ini juga meminta agar pertanggungjawaban ADD, DD dan dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2020, 2022, 2023 dan 2024 di Desa Aek Nagali juga perlu diperiksa. Mereka menduga adanya penyimpangan dan penyelewengan anggaran terkait pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dana BUMDes maupun dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang dikembalikan ke pemerintah desa.
Wartawan kemudian mencoba mengkonfirmasi permasalah tersebut kepada Subono, namun Kades Aek Nagali itu tidak memberi tanggapan. Sementara itu, Camat Bandar Pulau, Syamsul yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp, hingga berita ini di rilis belum memberi jawaban.
(Afrizal Margolang)