INTAINEWS.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. Selasa (23/04/2024).
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024 melalui sistem anggota KPU dan badan Ad Hoc (SIAKBA) atau website www.siakba.kpu.go.id.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota PPK antara lain:
– Warga Negara Indonesia
– Usia minimal 17 tahun
– Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
– Tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun terakhir
– Berdomisili di wilayah kerja PPK
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
– Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat
– Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara lain surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani, daftar riwayat hidup, pas foto, dan lainnya sesuai dengan ketentuan.
Pendaftar dapat mengirimkan dokumen persyaratan secara mandiri melalui www.siakba.kpu.go.id atau secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Bolmut. Pastikan semua dokumen disampaikan sebelum pelaksanaan tes tertulis.
Bagi yang berminat, jangan lewatkan kesempatan ini untuk berperan aktif dalam proses demokrasi Pilkada 2024. (**)