Polres Bolmut Tangkap 9 Orang Pengedar Sabu-sabu dan Trihexyphenidyl

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID- Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara (Polres Bolmut) menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan lima kasus peredaran narkotika dan obat keras yang terjadi antara Januari hingga Maret 2024. di gelar pada Kamis (4/4/2024).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Bolmut, AKBP Juleigtin Siahaan, yang menjelaskan bahwa keseluruhan kasus berhasil diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kasus pertama terkait peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl yang berhasil mengungkap dua tersangka, yaitu seorang perempuan berinisial HM (28) dan seorang laki-laki berinisial IDM (32).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka diamankan di Desa Voa’a Kecamatan Bintauna pada 6 Februari 2024. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 105 butir Trihexyphenidyl dan 1 unit handphone ujar Kapolres.

Lanjutnya kata kata Kapolres, Kasus kedua, juga terkait peredaran Trihexyphenidyl, melibatkan dua tersangka, MAZ (20) dan RH (19), yang ditangkap di Desa Sangkub I Kecamatan Sangkub pada tanggal yang sama.

Barang bukti yang disita mencakup 109 butir Trihexyphenidyl dan dua unit handphone.

Di hari yang sama, polisi juga berhasil menangkap seorang pelaku penjual Trihexyphenidyl dengan modus mencari keuntungan, yaitu seorang laki-laki berinisial GH (20) di Desa Sangkub Timur Kecamatan Sangkub.

Selain itu Kasus keempat yang berhasil diungkap oleh Polres Bolmut melibatkan peredaran Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu.

“Tersangka berinisial RS (31) ditangkap di jalan Trans Sulawesi, Desa Sangkub I Kecamatan Sangkub, dengan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 3,88 gram, satu unit handphone, dan sebuah mobil” ungkapnya

Lebih lanjut kata Kapolres terkait kasus yang terkhir yakni pada 7 Maret 2024, Polres Bolmut mengamankan empat orang tersangka pengedar Trihexyphenidyl.

“Mereka adalah FF (24), AP (24), MFA (19), dan RT (26), yang ditangkap di Desa Minanga Kecamatan Bintauna. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 978 butir Trihexyphenidyl” katanya

Kapolres Bolmut menjelaskan bahwa kelima kasus tersebut akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dalam Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah

 “untuk kasus obat keras, hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda maksimal delapan miliar rupiah untuk kasus narkotika jenis Sabu-sabu” tutup Kapolres (**)

Berita Terkait

Kasus TKD Muara Kiawai Kembali Bergulir, Sekda Hendra Putra Dipanggil Sebagai Saksi
Pemkab Bolmut Raih Penghargaan Terbaik dalam Penilaian Pemindahtanganan BMN
Kabid Disdikbud Kabupaten Limapuluh Kota Ditahan Terkait Dugaan Korupsi
Polres Pasaman Barat Gagalkan Peredaran 854 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap
Transaksi Narkoba di Lingkungan SD Negri 12 Padang Koto Gadang Meresahkan Warga
Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta
Polda Riau Sita Sejumlah Aset Terkait Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Provinsi Riau
Manfaat Buah Sirsak untuk Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:10

Kasus TKD Muara Kiawai Kembali Bergulir, Sekda Hendra Putra Dipanggil Sebagai Saksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:01

Pemkab Bolmut Raih Penghargaan Terbaik dalam Penilaian Pemindahtanganan BMN

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:04

Kabid Disdikbud Kabupaten Limapuluh Kota Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:01

Polres Pasaman Barat Gagalkan Peredaran 854 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Senin, 9 Desember 2024 - 22:05

Transaksi Narkoba di Lingkungan SD Negri 12 Padang Koto Gadang Meresahkan Warga

Berita Terbaru

Sumatera Barat

KPU Rilis Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Pasaman Barat 2024

Jumat, 13 Des 2024 - 12:55