INTAINEWS.ID- Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara (Polres Bolmut) menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan lima kasus peredaran narkotika dan obat keras yang terjadi antara Januari hingga Maret 2024. di gelar pada Kamis (4/4/2024).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Bolmut, AKBP Juleigtin Siahaan, yang menjelaskan bahwa keseluruhan kasus berhasil diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kasus pertama terkait peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl yang berhasil mengungkap dua tersangka, yaitu seorang perempuan berinisial HM (28) dan seorang laki-laki berinisial IDM (32).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua tersangka diamankan di Desa Voa’a Kecamatan Bintauna pada 6 Februari 2024. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 105 butir Trihexyphenidyl dan 1 unit handphone ujar Kapolres.
Lanjutnya kata kata Kapolres, Kasus kedua, juga terkait peredaran Trihexyphenidyl, melibatkan dua tersangka, MAZ (20) dan RH (19), yang ditangkap di Desa Sangkub I Kecamatan Sangkub pada tanggal yang sama.
Barang bukti yang disita mencakup 109 butir Trihexyphenidyl dan dua unit handphone.
Di hari yang sama, polisi juga berhasil menangkap seorang pelaku penjual Trihexyphenidyl dengan modus mencari keuntungan, yaitu seorang laki-laki berinisial GH (20) di Desa Sangkub Timur Kecamatan Sangkub.
Selain itu Kasus keempat yang berhasil diungkap oleh Polres Bolmut melibatkan peredaran Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu.
“Tersangka berinisial RS (31) ditangkap di jalan Trans Sulawesi, Desa Sangkub I Kecamatan Sangkub, dengan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 3,88 gram, satu unit handphone, dan sebuah mobil” ungkapnya
Lebih lanjut kata Kapolres terkait kasus yang terkhir yakni pada 7 Maret 2024, Polres Bolmut mengamankan empat orang tersangka pengedar Trihexyphenidyl.
“Mereka adalah FF (24), AP (24), MFA (19), dan RT (26), yang ditangkap di Desa Minanga Kecamatan Bintauna. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 978 butir Trihexyphenidyl” katanya
Kapolres Bolmut menjelaskan bahwa kelima kasus tersebut akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dalam Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah
“untuk kasus obat keras, hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda maksimal delapan miliar rupiah untuk kasus narkotika jenis Sabu-sabu” tutup Kapolres (**)