Polres Bolmut Tangkap 9 Orang Pengedar Sabu-sabu dan Trihexyphenidyl

Kamis, 4 April 2024 - 16:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID- Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara (Polres Bolmut) menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan lima kasus peredaran narkotika dan obat keras yang terjadi antara Januari hingga Maret 2024. di gelar pada Kamis (4/4/2024).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Bolmut, AKBP Juleigtin Siahaan, yang menjelaskan bahwa keseluruhan kasus berhasil diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kasus pertama terkait peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl yang berhasil mengungkap dua tersangka, yaitu seorang perempuan berinisial HM (28) dan seorang laki-laki berinisial IDM (32).

“Kedua tersangka diamankan di Desa Voa’a Kecamatan Bintauna pada 6 Februari 2024. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 105 butir Trihexyphenidyl dan 1 unit handphone ujar Kapolres.

Lanjutnya kata kata Kapolres, Kasus kedua, juga terkait peredaran Trihexyphenidyl, melibatkan dua tersangka, MAZ (20) dan RH (19), yang ditangkap di Desa Sangkub I Kecamatan Sangkub pada tanggal yang sama.

Barang bukti yang disita mencakup 109 butir Trihexyphenidyl dan dua unit handphone.

Di hari yang sama, polisi juga berhasil menangkap seorang pelaku penjual Trihexyphenidyl dengan modus mencari keuntungan, yaitu seorang laki-laki berinisial GH (20) di Desa Sangkub Timur Kecamatan Sangkub.

Selain itu Kasus keempat yang berhasil diungkap oleh Polres Bolmut melibatkan peredaran Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu.

“Tersangka berinisial RS (31) ditangkap di jalan Trans Sulawesi, Desa Sangkub I Kecamatan Sangkub, dengan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 3,88 gram, satu unit handphone, dan sebuah mobil” ungkapnya

Lebih lanjut kata Kapolres terkait kasus yang terkhir yakni pada 7 Maret 2024, Polres Bolmut mengamankan empat orang tersangka pengedar Trihexyphenidyl.

“Mereka adalah FF (24), AP (24), MFA (19), dan RT (26), yang ditangkap di Desa Minanga Kecamatan Bintauna. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 978 butir Trihexyphenidyl” katanya

Kapolres Bolmut menjelaskan bahwa kelima kasus tersebut akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dalam Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah

 “untuk kasus obat keras, hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda maksimal delapan miliar rupiah untuk kasus narkotika jenis Sabu-sabu” tutup Kapolres (**)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Safari Ramadan di Desa Buko: Wakil Bupati Bolmut Ajak Warga Tingkatkan Ketakwaan
Gubernur YSK Perjuangkan Pembangunan Dua RSUD di Bolsel dan Bolmut Senilai Rp 340 Miliar
PKK Desa Tuntung, Terima Hadiah dari Ketua PKK Provinsi Sulut
Gubernur Sulut Kunjungi Bolmut dalam Safari Ramadhan 1446 H, Disambut Hangat Bupati Sirajudin Lasena
Antusias Jemaah Bintauna Sambut Safari Ramadan Pemkab Bolmut
Safari Ramadan di Sangkub, Bupati Bolmut Serahkan Bantuan dan Ajak Jaga Silaturahmi
Bolehkah Mandi dan Sikat Gigi Saat Puasa? Ini Penjelasannya
Tegaskan Sinergi dan Pembangunan, Sirajudin Lasena Sampaikan Visi Bolmut 5 Tahun ke Depan

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:49

Safari Ramadan di Desa Buko: Wakil Bupati Bolmut Ajak Warga Tingkatkan Ketakwaan

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:35

Gubernur YSK Perjuangkan Pembangunan Dua RSUD di Bolsel dan Bolmut Senilai Rp 340 Miliar

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:16

PKK Desa Tuntung, Terima Hadiah dari Ketua PKK Provinsi Sulut

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:10

Gubernur Sulut Kunjungi Bolmut dalam Safari Ramadhan 1446 H, Disambut Hangat Bupati Sirajudin Lasena

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:33

Antusias Jemaah Bintauna Sambut Safari Ramadan Pemkab Bolmut

Berita Terbaru